DPRD lampung tengah tutup perusahaan ilegal, PT.sinar bambu kencana

DAERAH HOME Lampung Tengah TERBARU

Lampung Tengah (MDS news)pada hari ini jum’at 24/01/2020 Dewan perwakilan rakyat daerah, lampung tengah, melakukan sidak lintas komisi, di perusahaan PT. sinar bambu mas kencana,
yang berada di kampung buyut udik kec.gunung sugih, kabupaten lampung tengah,.

Rombongan sidak tersebut yaitu
Hendri Ferizal, Najamudin, Agus Triono,SE, M. Ghofur,S.si. Dan Ni Made Winarti,SE, Komisi dua Toni Sastra Jaya, SH,MH Dan Komisi empat Rasyid Efendi,SE serta Yunisa putra.

kedatangan rombongan anggota dprd tersebut di sambut oleh derektur utama pt. Sinar bambu kencana saudara, soni darmali,
Kesimpulan yg di ambil dari hasil sidak tersebut oleh anggota dprd, lampung tengah adalah,

Perusahaan yang sudah mulai ber oprasi tersebut adalah, PT. Sinar bambu kencana, di sepakati bersama antara anggota dewan dan direktur utama pt. Sinar bambu kencana Soni darmali, serta di amini pula oleh kepala kampung buyut udik, Ibnu hajar,untuk di tutup sementara, ber oprasi, agar perusahaan, memenuhi persyaratan, terlebih dahulu, sehingga perusahaan di nyatakan legal, untuk ber oprasi,

Adapun temuan hasil sidak anggota dprd lintas komisi, adalah,
Tidak adanya ruang kantor perusahaan, ruang metting, ruang tu karyawan, ruang istirahat, ruang makan karyawan,
Serta tidak ada satu lembar surat pun dekumen perusahaan yang bisa di tunjukkan pada saat sidak ,
mulai dari surat izin pendirian perusahaan, IMB, DLL.

sehingga anggota dewan, melalului juru bicara komisi, agustriono, toni sastra jaya, SH, MH, najamudin, dan yunisa putra, serta di di sepakati oleh anggota dprd yang hadir,
bahwa PT. sinar bambu mas kencana.

Melanggar UU. No 32 tahun 2009.tentang lingkungan hidup, melanggar, perda no. 7. Tahun 2012. Tentang retribusi, dan melanggar perda no. 25 tahun 2018. Tentang izin mendirikan bangunan, ternasuk melanggar UU. ketenagakerjaan, dan pula tidak ada nya izin lungkungan dari masyakat buyut dan sekitar nya, yang di kuatkan oleh kepala kampung.

pemerintah akan mengelurkan prodak hukum, termasuk surat izin usaha, maka harus ada persyaratan legalitas yang wajib di penuhi, oleh pihak perusahaan sehingga menjadi legal, Tutup agustrino. (AA gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *