Dua Bulan DPO, Aksa Berhasil di Ringkus Polsek Kotabumi Utara

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Pelaku pencurian Sepeda motor yang selama ini masuk Daftar pencarian Orang (DPO) Kepolisian Sektor Kotabumi Selatan akhirnya berhasil di tangkap,
sabtu, (25/1/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang di wakili Kapolsek Kotabumi utara AKP Rukmanizar menyampaikan DPO Aska Tra (23) warga Desa Gunung Raja Kec Sungkai Barat ini di berhasil ringkus, setelah hampir 2 bulan melarikan diri.

Ia ditangkap di tempat persembunyian nya di Sp.7 Pematang Panggang Kabupaten Mesuji hari jumat tangal 24/1/220 kisaran pukul 09.00 Wib. dengan Laporan Polisi LP/125/XI/2019/ POLDA LAMPUNG/ RES LU/ SPK POLSEK KTBU Tanggal 25 Nopember 2019.

Dilanjutkan Kapolsek bahwa kronologis kejadian, “Pada hari senin Tanggal 25 Nopember 2019 sekitar pukul 19.30 Wib. pelaku, Aksa Tra bersama rekanya Riki Saputra (23) Masuk ke halaman rumah korban Dewi Ningrum (40) dusun Gelok Desa Madukoro.”

Selanjutnya kedua pelaku lansung mengambil 1 (satu) unit spd motor merk Honda Revo No.Pol BE 4385 YH warna hitam yang sedang diparkir dengan menggunakan alat Kunci liter T.

“Setelah pelaku berhasil, lansung membawa kabur hasil curian, kemudian korban yang mendengar suara motornya berjalan keluar rumah dan berteriak-teriakan korban di dengar oleh tetangga sekitar,”

bersamaan dengan adanya patroli anggota Polsek Kotabumi Utara, sehingga salah seorang dari pelaku (R.S) berikut barang bukti, Spd motor korban, dapat di tangkap (Pelaku RS Proses sidik Sudah Dilimpah tahap II), sedangkan pelaku Aska Tra saat itu berhasil melarikan diri. Papar AKP Rukmanizar

Tambah nya, kini terhadap Pelaku yang telah kita tangkap An.Aksa sedang dilakukan proses Sidik, tutup Kapolsek (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *