Pringsewu,(MDSnews)–Sat Pol PP selaku Penegakan Perda pemerintah daerah kabupaten Pringsewu, Kembali Menyegel salah satu tempat hiburan malam King Karaoke, yang tidak mengantongi Izin, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui King Karaoke izinnya sudah mati (habis masa berlakunya). Sesuai dengan Perda nomor 04 tahun 2013,. Tempat hiburan malam ini disegel dan tidak boleh beroperasi sampai proses izinnya terbit(sudah keluar), hal ini diketahui ketika, Satpol PP menggelar Razia Gabungan tempat hiburan Malam, bersama TNI Polri Kamis malam (23/1/2020) sekira pukul 20.30 wib.

M Ikhwan Penyidik PPNS mengatakan setelah kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan bahwa King Karaoke ini izinnya sudah mati (habis masa berlakunya). M.Ikhwan juga menambahkan, ketika tim gabungan ketempat hiburan malam Family karaoke ,ternyata ditempat tersebut sudah ditutup dari sore, lalu tim naik ke atas ke Bilyar ternyata setelah di cek izin dari usaha bilyar belum ada, kepada Pemilik, tim memberikan waktu satu Minggu untuk mengurus semua kelengkapan surat izin. Dari tempat tersebut tim menyita Miras sebanyak 7 Dus, Ungkap Iwan.

Dijelaskan M.Ikhwan, Sesuai dengan Perda nomor 04 tahun 2013, perusahaan harus memiliki izin. Tempat ini disegel dan tidak boleh beroperasi sampai proses izinnya terbit(sudah keluar). Kalau izinnya sudah terbit baru boleh dibuka kembali. Jika segel dibuka maka dia melanggar KUHP pasal 232 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Saya himbau kepada King Karaoke supa mengurus proses izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas, M Ikhwan.
Sementara Indra Heriyadi, Sekretaris Pol PP mengatakan Malam Pol PP kabupaten Pringsewu bersama dengan Dinas Perizinan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kepolisian dan TNI mengecek kondisi King Karaoke.
Berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum, kemudian kita mempertanyakan kepada pihak pengelola apakah ada perizinan dari King Karaoke ini. Ternyata setelah dicek oleh penyidik PPNS bersama Dinas Perizinan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata ternyata izinnya belum ada. Makanya tindakan penyegelan terhadap King Karaoke ini dilakukan. Bersama-sama mari kita coba mentaati aturan hukum yang berlaku jelas Indra Heryadi
Laporan M.Nizom. Nanda
Editor. Hastin.