Dinas PMD Tubaba Sosialisasikan Perubahan pengelolaan DD 2020

DAERAH HOME LAMPUNG Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung terus gencar mensosialisasikan tentang perubahan pengelolaan Dana Desa (DD) pada tahun 2020 di 93 Tiyuh/Desa di sembilan kecamatan.

Dikatakan Miral Hayadi, Kepala Dinas PMD Tubaba mengatakan,” untuk saat ini kita masih gencar melakukan sosialisasi terhadap tiyuh-tiyuh terkait perubahan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2020 serta penyusunan APBT tiyuh,”kata Miral Hayadi kepada medinaslampungNews saat ditemui diruangkerjanya pada Selasa (28/01), sekira pukul 13:15 WIB.

Lebih lanjut,” Dikatakan miral, hari ini kita sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap tiga kecamatan yaitu kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) dan Tumijajar, dan besok hari Rabu kita sudah menjadwalkan melakukan sosialisasi lagi di 6 kecamatan di seberang yang terbagi menjadi dua bagian sosialisasi nya, dan yang kita undang mulai dari Kepalo Tiyuh serta BPT tiyuh tersebut,” ujarnya.

Dalam pembahasan sosialisasi adalah salah satunya pembahasan perbedaan pengolahan dalam dana desa pertahapnya yaitu jika dulu pertama 20 persen tahap kedua 40 persen dan ketiga 40 persen sekarang justru terbalik sudah di ubah menjadi tahap pertama 40 persen kedua 40 persen dan terakhir 20 persen dan dalam pencairan nya itu, dan peraturannya ini sudah ada di atur dalam Peraturan Kementrian Keuangan (Permenkeu) nomor 205 tahun 2019.”terangnya Miral.

Miral menambahkan,” Desa yang sudah memenuhi persyaratan kemudian kita dari PMD melakukan prepikasi lalu kita ajukan ke kementerian keuangan dan kementrian keuangan nya sendiri yang langsung mentransfer ke rekening (kas desa) tiyuh itu sendiri dan akan tercatat di rekening kas umum daerah,”jelasnya

Kemudian ,lanjut miral, persyaratan nya pun ada perubahan untuk pencairan ditahap pertama itu adanya peraturan tiyuh tentang APBT tiyuh dan peraturan bupati tentang besaran dana desa dan alokasi dana desa di tiyuh masing-masing berapa besar alokasi dana desa untuk Kabupaten.

Dan saya berharap dengan kembalinya tugas dari adwil ke PMD ini terhadap kordinasi segala sesuatu lebih mudah dan lebih lancar,” kemudian dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019. Yang mengatur tentang besaran tunjangan dan siltap Kepalo Tiyuh dan aparatur tiyuh mulai dari kepalo, sekretaris tiyuh, kaur keuangan, kasi, kepala suku, tunjangannya itu besarannya minimal setara dengan ASN golongan 2A sekira 2 juta ke atas, nah dengan itu kita juga berharap ini semakin lebih meggiatkan lagi dan memotivasi Aparatur Tiyuh untuk bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas-tugas mereka,”pungkasnya.

Laporan : Sapriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *