BANDAR LAMPUNG (MDSnews) –
Pemerintah Kota Bandar lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Industri dan raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang diadakan di gedung DPRD kota Bandar lampung, Selasa (28/1).
Dua raperda ini dibacakan oleh anggota DPRD Kota Bandar lampung dalam sidang paripurna, di mana anggota DPRD Susanti yang merupakan anggota Komisi 2 membacakan Raperda terkait Pembangunan Industri di Kota Bandar lampung. Sementara Achmad Riza anggota komisi III membacakan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Usai sidang paripurna Walikota Bandar lampung Herman HN mengatakan terkait Raperda ini dibuat guna meningkatkan pembangunan industri di kota Bandar Lampung. Di mana industri kecil menengah yang ada di Kota Bandar Lampung harus dikembangkan.
“Jadi diharapakan dengan adanya Raperda ini industri usaha kecil menengah bisa lebih maju lagi, kita tambah usaha masyarakat, dan kita pasarkan hasil produknya. Dan ini harus kita dukung terus,” kata Herman
Sementara yang terkait dengan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Herman HN mengatakan, Raperda ini terkait dengan kawasan industri lebih baik lagi.
“Jadi kita perbaiki lagi, terutama UU 23 2014 harus diperbaiki, karena bukit digusur percuma lingkungan kita,” kata dia.
Lanjut Herman HN, Mengenai maraknya penyebaran virus corona yang berasal dari Negara Cina,Herman HN juga meminta pihak Bandara Raden Intan Lampung untuk memperketat pengawasan wisatawan yang akan memasuki provinsi Lampung, kota Bandarlampung.
Herman HN mengatakan, pihaknya saat ini mengikuti dan mendukung intruksi yang diberikan kepada pemerintah pusat yang terkait menyetujui penyebaran virus corona tersebut.
“Kita dukung pemerintah pusat terkait pengaduan terkait, karena ini kan isu internasional. Jadi kita dukung dan ikuti saja intruksi dari pemerintah,” ungkapnya
Ia juga meminta pengawasan di Bandara harus diperketat, karena menurutnya kunci persetujuan ada di bandara. Dapat diterima ada wisatawan yang terindikasi sakit harus segera dibawa ke rumah sakit, hanya flu atau batuk.
“Pokoknya kalau ada yang sakit di bandara langsung dibawa ke rumah sakit, jangan karena cuma flu atau batuk saja kita boleh. Tapi bawa saja sudah bisa baru bisa steril” ujar Herman
Laporan : Nuy