Kejati Kembali Buka Berkas Korupsi PTPN VII

Bandar Lampung HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berjanji akan mencari berkas perkara dugaan korupsi PT Perkebunan Nusantara (PTPN VII), yang merugikan negara sebesar Rp. 40 Miliar, yang disinyalir hilang dalam pantauan.

Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo, kepada Medinas Lampung diruang kerjanya, Rabu (29/1) kemarin. Dijelaskannya, data dugaan tindak pidana korupsi pada proyek gantri tahun anggaran 2013 sampai 2014 senilai Rp. 40 miliar dimaksud sedang dicari karena belum diketemukan.

“Jika data terkait sudah ditemukan tanggapan Kejati Lampung akan segera disampaikan, kami mohon bersabar, dalam waktu dekat ini akan kita beri informasi. Apabila sudah ditemukan nanti akan kita telaah kembali perkaranya,” kata Ari Wibowo.

Diberitakan sebelumnya bahwa Hilang dalam ingatan, mungkin publik sudah dilupakan dengan kasus tahun 2016 lalu yang menjerat PT Perkebunan Nusantara (PTPN VII) yang hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka alis mandek.

Perkara yang mandek tersebut yakni dugaan Negara dirugikan sebesar Rp40 miliar pada kegiatan pengadaan instalasi unit Gantry Crane kapasitas siklus 84 T/J dan unit Side Carrier sebagai alat transportasi penghubung Cane Feeding Table Existing pada areal Cane Yard 30Ă—70 meter sampai dengan Kommisioning dan siap di oprasionalkan di pabrik gula Bungamayang, Lampung Utara.

Dalam proses awal lelang, adanya dugaan pengaturan dan kongkalingkong antara pihak institusi dan pihak ketiga yang mengerjakan. Dari proses lelang sampai ditunjuk pemenang sudah diatur, bahkan adanya dugaan mark-up pembelian alat tersebut dan tidak baiknya barang telah dibeli oleh pihak ketiga anehnya sudah diketahui barang tersebut adalah barang bekas.

Ditambah lagi adanya kejanggalan dalam proses lelang tidak ada atau tidak diisi kolom harga satuan dan jumlah harga dalam penawaran yang disampaikan oleh semua peserta lelang, hanya menyebutkan sub total bahan, jasa, ongkos angkut, dan sewa Crane.

Akibatnya tidak diketahui perbandingan harga satuan untuk tiap -tiap barang (apple to apple) yang ditawarkan oleh penyedia jasa, nampak jelas sekali adanya dugaan kerjasama dengan panitia lelang yang dibuktikan dengan kesamaan format penawaran termasuk detainya yang menunjukan dokumen lelang dibuat dan dikerjakan oleh orang yang sama.

Aliansi Keramat meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap pihak yang terlibat atas dugaan korupsi yakni Agusti Fajar sebagai Durut PT. Purnama Bohler Technologi pemenang lelang, Manager Bungamayang Sukarnoto, Direktur Pemasaran dan Renbag PTPN VII Rafael Parasian Sibagariang, dan Direktur PTPN VII saat itu Kusumandaru NS.

Kasus ini sebenarnya sudah lama, tahun 2016, namun tak kunjung terungkap. Bahkan pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun lagi-lagi, tak jelas bagaimana ujung penanganannya. Diduga negara dirugikan Rp 40 miliar dalam kasus ini.

PTPN VII mengatakan, pengadaan instalasi unit gantry crane dan unit side carrier ini terang benderang merupakan kasus korupsi. “Sejak awal siapa pemenang dan siapa yang ikut tender telah diatur,” kata sumber tersebut.

Ia lalu memberikan bukti dokumen lelang nomor 7.11/H/PEL-TB/UND/162/2013. Ia menyebut perusahaan yang ikut lelang yakni PT. Triwijaya Gema Lestari, PT. Dahana Surya Perkasa, PT. Purnama Bohler Tecknologi, PT Karya Bersama Sentosa Abadi, dan PT. Santa Birma Nagasaki, semuanya dikoordinir oleh pemenang lelang yakni PT. Purnama Bohler Tecknologi.

“Mereka bekerjasama dengan panitia lelang yang dibuktikan dengan kesamaan format penawaran termasuk detailnya yang menunjukkan dokumen lelang dibuat dan dikerjakan oleh orang yang sama,” ujarnya.

Ia lalu menunjukkan beberapa keanehan dalam proses lelang tersebut. Salah satunya, tidak ada atau tidak diisinya kolom “Harga Satuan dan Jumlah Harga dalam penawaran harga yang disampaikan oleh semua peserta lelang. Hanya menyebutkan harga sub total bahan, jasa, ongkos angkut, dan sewa crane. Akibatnya, tidak diketahul perbandingan harga satuan untuk tiap-tiap barang (apple to apple) yang ditawarkan oleh penyedia jasa. Dengan demikian, semua penawaran harga seharusnya dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan batal,” katanya.

Keanehan lainnya, katanya, tidak secara jelas disebutkan spesifikasi dan merek barang yang harus digunakan sehingga memberi peluang kepada pemenang lelang (PT. Purnama Bohler Tecknologi) menggunakan barang yang tidak sama dengan penawaran harga dan Surat Perjanjan Kerja (SPK). Ia menyebut pada Cane Cross Carrier, dalam penawaran harga PT. Purnama Bohler Technologi disebutkan merek antara lain: rantai (Hitachi Ohain dan John King Chain), electromotor dan gearbox (Electtrim dan Transcyco). “Akan tetapi dalam kontrak, merek tersebut sudah tidak disebutkan,” ucapnya.

Sedangkan pada Cane Crane Gantry, kata sumber Tagar tersebut, menyebutkan antara lain: merek Kone Cranes Electric Hoist 1 Type CXT60610200P76GIDOS dan Hoist 2 Type: OXT70220160585HNDOS, motor penggerak merek Kone Cranes Type : FCO,RK02-115, Type FCO1: MLB-08F4AR452, Type fo2; rkoz-115. “Nyatanya merek yang digunakan juga berbeda,” katanya.

Ia lalu menyebut keterangan ahli yang telah melakukan pemeriksaan dan saksi (teknisi yang melakukan pemasangan Gantry Crane) menyebutkan bahwa komponen barang yang digunakan pada Gantry Crane PTPN VII tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam penawaran harga maupun SPK dan lebih banyak menggunakan barang buatan China yang belum umum digunakan di Indonesia serta tidak terjamin kehandalannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *