Tak Hanya Tertutup, ATR/BPN Kota Bandar Lampung Juga Arogan

Bandar Lampung HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG TERBARU

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Tak hanya tertutup ATR/BPN Kota Bandar Lampung juga arogan terhadap wartawan.

Wartawan yang datang kembali ke kantor BPN untuk menanyakan surat konfirmasi yang ditujukan kepada kepala BPN Kota atas beralihnya Aset pemprov Lampung menjadi milik perorangan justru mendapatkan perlakuan tidak baik.

Saat wartawan hendak mengambil gambar justru kamera ditutup menggunakan kertas oleh petugas keamanan dikantor tersebut .

Scurity yang bernama Tosin mengatakan jangan macem-macem .

” Apa itu kamu jangan macam-macam,” katanya sambil menutup kamera . Senin (03/02/2020) .

Sebelumnya, diketahui Tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang terletak di jalan Pramuka Rajabasa, Bandar Lampung berpindah tangan. Lahan dengan luas 377 meter yang awalnya dikelola oleh Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung dan digunakan Kwarda Lampung, diduga telah berpindah menjadi milik perseorangan.

Hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya surat tanda kepemilikan tanah yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung. Dengan nomor data fisik dan data yuridis : 704/PFY//PTSL/2019 tanggal 09-08-2019, atas nama pemegang hak Abdul Razak Rais.

Sementara, saat TIM redaksi mencoba melalukan konfirmasi kepada pihak Kepala BPN Heru Alfaizal S.T., M.H. terkait hal tersebut namun tidak berhasil. Salah seorang petugas keamanan mengatakan bahwa harus menunggu terlebih dahulu untuk bertemu pimpinan, namun setelah lama menunggu, petugas keamanan kembali mengatakan agar membuat janji temu dulu baru dapat bertemu.

“Harus bikin janji dulu mas baru bisa ketemu pimpinan karena beliau sibuk, atau langsung pimpinan mas yang buat janji,” katanya, Selasa (14/1/2020).

Untuk diketahui, sudah sejak lama lahan tersebut disewa oleh warga dijadikan tempat usaha yakni bengkel dan warung nasi gandul. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *