Lampung Selatan (MDSnews) – Pekerjaan Hotmix Jalan Milik Provinsi yang terletak di Desa Sukaraja sampai Desa Waymuli Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan,Mulai Terlihat Retak-Retak.
Akibat dari pihak rekanan yang mendapatkan pekerjaan tidak mengutamakan mutu dan kwalitas.kurang lebih baru tiga bulan selesai dikerjakan oleh pihak rekanan,dengan waktu yang singkat itu pula,masyarakat pengguna jalan akan kembali merasakan jalan berlubang seperti sebelumnya.
Menurut Ido (34) masyarakat sekitar pekerjaan sekaligus pengguna jalan sangat kecewa.dengan hasil pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh pihak rekanan.betapa tidak jalan yang baru berumur tiga bulanan dikerjakan tersebut saat ini mulai terlihat retak-retak.
“Enggak lama lagi kita akan kembali menikmati jalan berlubang saat berkendara bang,liat aja baru tiga bulanan dikerjakan sudah mulai ada yang retak-retak,”Ujarnya. Senin (03/02).
Lebih jauh Ido menyampaikan,tidak hanya satu titik jalan yang mengalami retak-retak melainkan lebih dari empat titik.
“Padahal saat pengerjaan didampingi oleh konsultan pengawas,apa karena pengerjaan dilakukan malam hari yaa…makanya konsultannya kurang pengawasannya.”Tambahnya
Hal tersebut dibenarkan oleh Dian (35) pengguna jalan lainnya.jalan tersebut dikerjakan kurang lebih tiga bulanan,tepatnya pada hari minggu,(10/11/2019) yang lalu,akan tetapi kini kondisi jalan terlihat retak-retak.
Menurutnya,buruknya hasil pekerjaan tersebut, diduga kurangnya pengawasan baik dari pihak PUPR ataupun dari pihak konsultan pengawas yang ada dilapangan saat pengerjaan.
“hasil pekerjaan ini merupakan suatu pembuktian,pihak rekanan yang mendapatkan pekerjaan bukan mengutamakan kwalitas dan mutu melainkan mengutamakan keuntungan”Tegasnya.
Dian juga menyampaikan,saat melakukan pekerjaan pihak rekanan juga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),karena tidak memasang papan informasi tentang pekerjaan.padahal sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.Tambahnya
Dian berharap kepada pihak terkait seperti Dinas PUPR,agar melakukan pengawasan, serta berani mengambil tindakan seperti memberikan sangsi, terhadap perusahaan pihak rekanan yang hasil pekerjaannya seperti ini. Tukasnya
Laporan : Halim