BANDARLAMPUNG (MDSnews)– Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung, Ahmad Aminullah beri keterangan terkait dugaan pemindahan Aset tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini dikelola oleh Kwarda Lampung berpindah menjadi milik perorangan.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada kesengajaan dari BPN Kota Bandarlampung untuk melakukan penerbitan sertifikat atas tanah milik Pemprov Lampung.
“Jadi alurnya begini, BPN menerbitkan sertifikat berdasarkan pada sporadik dari kelurahan, sementara BPN Kota Bandarlampung tidak memiliki data Aset pemprov Lampung, sehingga bisa terjadi seperti ini, sehingga kemungkinan terjadi kekeliruan itu sangat mungkin,” katanya saat ditemui dikantor BPN, Rabu (5/2/2020).
Pihaknya juga mengatakan bahwa telah menurunkan TIM untuk kembali mengkroscek kebenaran dari kabar pengalihan Aset tersebut.
“Anak buah saya sudah turun untuk melihat ke lokasi, jadi sekarang kami lagi mengumpulkan data dan sertifikat belum dibagikan masih dikantor,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa jika nanti terbukti itu merupakan milik pemprov Lampung maka sertifikat tersebut akan dibatalkan tanpa persidangan.
“Kalo setelah kroscek akan terbukti maka sertifikat akan kami batalkan tanpa pengadilan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya Tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang terletak di jalan Pramuka Rajabasa, Bandar Lampung berpindah tangan. Lahan dengan luas 377 meter yang awalnya dikelola oleh Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung dan digunakan Kwarda Lampung, diduga telah berpindah menjadi milik perseorangan.
Hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya surat tanda kepemilikan tanah yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung.
Dengan nomor data fisik dan data yuridis : 704/PFY//PTSL/2019 tanggal 09-08-2019, atas nama pemegang hak Abdul Razak Rais. (Red)