Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Dua orang pelaku Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 pencurian sepeda motor dan hadpone diciduk
Team Tekab 308 Polsek Tumijajar dan Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung beserta barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku.
Dikatakan ,kasat reskrim iptu adri gustam .S.IK.MH. mewakili kapolres Tubaba, AKBP. Hadi saepul Rahman.S.IK.penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban munari setya Bin wijaya (49) Tahun warga Tiyuh /Desa Karta Rt.01 Rw. 07 Kecamatan Tuba-Udik (TBU) dengan bukti
Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/l/2020/Polda Lampung
/Res Tuba Barat/ Sek Tumijajar, pada tanggal 08 Januari 2020,terang kasat reskrim iptu adri gustam .S.IK.MH, kepada medinaslampungMDsnews melalui rilis persnya pada kamis (06/02) sekira pukul 16:30:WIB.
Di jelaskan kasat reskrim iptu adri gustam .S.IK.MH,
Kronologis kajadian perkara tersebut terjadi pada hari Senin sekira pukul 06:00 WIB, selaku pelapor melihat dua kendaraannya yang terparkir di garasi rumahnya dengan jenis motor roda dua bermerek Honda Besar Warna merah dengan Nomor polisi BE 8341 QD dan Yamaha Mio dan satu unit hadpone merk Vivo type Vivo Y21 warna putih sudah tidak ada dalam kamarnya dan tak lama korban mencari lagi kontak motornya tersebut yang di letakan di atas kulkas namun sudah tidak ada lagi.
Setelah mendapatkan laporan dari korban,Team Tekab 308 polres Tubaba dan polsek Tumijajar yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Tubaba,langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut, berkat kerja keras dan kejelian kita di lapangan melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil, selanjutnya pelaku Ahmad efendi kita lakukan penangkapan dikediamannya.Tutur, kasat reskrim iptu adri gustam .S.IK.MH,
Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Efendi, pelaku melakukan perlawanan, petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur, untuk melumpuhkan pelaku,dan selanjutnya berlanjut melakukan penangkapan terhadap teman tersangka Erli (46) di kediamannya di desa jati Mulyo RT 02 RW 01 kecamatan jati agung Kabupaten Lampung Selatan. Papar, kasat reskrim iptu adri gustam .S.IK.MH,
Barang Bukti yang diamankan dari kedua pelaku,1 (satu)
unit hadpone merk Vivo type Vivo Y21, dan 1 (satu) unit motor Mio warna Merah dan 1 (satu) unit motor beat warna merah, kedua pelau saat sudah kita amankan di rumah tahanan polres Tubaba, guna Pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya
Laporan :Sapriyadi