Lampung Tengah (MDSnews) – Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik Melaksanakan Konferesi Pers kasus pengeroyokan Anggota Polres Lampung Timur, di Halaman Satuan Reserse Kriminal, Hari Rabu (05/02/2020) jam 17.30 WIB.
Dalam keterangannya Kapolres menyampaikan “ Bahwa telah terjadi kekerasan terhadap Korban Ahmad Jamhari oleh Sekelompok Warga di jalan lintas pantai timur kampung Sangga Buana Kec.Seputih Banyak Lampung Tengah. yang terjadi hari Senin (03/02/2020) sekira jam 02.15 Wib.
Masi kata kapolres korban Ahmad Jamhari sekira jam 02.15 WIB berada di lokasi TKP menghentikan setiap kendaraan maupun orang yang melintas dengan berjalan kaki dengan berteriak – teriak sambil mengayunkan golok kepada orang yang melintas di sekitar lokasi sehinga mengenai bodi satu kendaraan roda dua yang sedang melintas. tindakan korban Ahmad Jamhari ini di anggap masyarakat, mengganggu ketertiban umum.
Dengan melihat tindakan korban Ahmad Jamhari ini, dengan seketika warga yang berada di lokasi melakukan penyerangan dengan melempar menggunakan kayu kaso, batu belah, batu bata, botol minuman serta benda keras yang ada di sekitar lokasi kejadian. Sehingga korban Ahmad Jamhari terjatuh dan tidak berdaya.
Masih kata Kapolres I Made Rasma, ada masyarakat yang mengetahui peristiwa itu langsung melapor ke Polsek Seputih Banyak. Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Seputih Banyak langsung menuju ke lokasi TKP dan melihat korban dalam keadaan tergeletak tidak berdaya. Di bantu aparat desa dan kecamatan untk melakukan pengamanan lokasi.
Korban langsung di bawa ke puskesmas Seputih Banyak dan dilakukan pertolongan medis, saat identitas korban di ketahui ternyata korban angota polri aktif bertugas di Satuan Sabhara Polres lampung timur dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi, berdasarkan analisis dokter korban dinyatakan meninggal dunia. Kapolsek Iptu. Eko Heri Susanto berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap korban Ahmad Jamhari, dan korban di kirim ke rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Kapolres berkoordinasi dengan Polda Lampung dan di bentuk tim dan di backup oleh Dirkrimum Polda Lampung selanjutnya menurunkan team Resmob Polda Lampung bergabung team Tekab 308 Polres Lampung Tengah serta anggota Polsek Seputih Banyak.
Team bergerak melakukan olah tkp mengumpulkan barang bukti serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan sehingga berhasil menangkap 14 orang di antaranya 4 orang menyerahkan diri yang di duga melakukan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Jamhari merupakan anggota Polri aktif (Anggota Sat Sabhara Polres Lampung Timur).
Terhadap 14 pelaku yang di tangkap hari Senin (03/02/2020) sekitar sore hari mendapatkan pengembangan informasi ya itu masih ada 2 orang DPO dari sebanyak 14 pelaku serta 2 orang DPO terhadap pelaku sebanyak 18 orang di jerat pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara, tegas Kapolres Saat Konferesi Pers di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah.
Laporan : A.Agil