Polsek Abung Selatan Ungkap Pencabulan Anak Dibawah Umur

HOME LAMPUNG Lampung Utara

Lampung Utara (MDSnews) – AS (17) Warga Dusun Talang Duren Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan lantaran diduga mencabuli Anak dibawah Umur. Rabu (05/06) sekira pukul 16.46 Wib

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B-89 / II /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 05 Febuari 2020 tentang Pencabulan anak dibawah umur.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Abung Selatan dipimpin Kapolsek Abung Selatan melakukan penangkapan di Kediaman Pelaku Di Dusun Talang Duren Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan pagar Kabupaten setempat.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengungkapkan AS melakukan perbuatan bejatnya di Perkebunan Tebu Dusun Rejo Mulyo Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar pada Bulan September 2019 yang lalu.

“Korban CA (15) di ajak oleh pelaku ketemuan dan di berikan es Krim oleh teman pelaku anwar dan korban memakan es krim tersebut kemudian korban tidak sadarkan diri” katanya, kamis 6/2

Setelah korban tidak sadarkan diri lanjut Kapolsek AS bersama rekannya AA melakukan persetubuhan kepada korban secara bergantian.

“Tersangka AA saat ini masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)” tambah nya.

Selain mengamankan tersangka polisi berhasil mengumpulkan alat bukti berupa satu Stel Celana Dalam Warna Hitam, satu Buah Baju warna abu2 abu lengan Hitam, satu Buah celana Panjang Warna Pink dan satu Buah BH warna Hitam Putih Corak Kembang.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti berada di Mapolsek Abung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Rama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *