Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Dalam waktu 3 Hari Team Gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, Polsek Gunung Agung, Polsek Lambu Kibang dan Polsek Tumijajar Berhasil Bekuk 5 Orang Pelaku tindak pidana 363 pencurian dengan pemberatan (Curat) dan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di hari yang berbeda diwilayah hukum polres Tubaba.
Dikatakan, kasat reskrim iptu adri gustam.S.IK.MH. mewakili polres Tubaba, AKBP. Hadi saepul Rahman.S.IK. Berkat kerja keras selama 3 hari
Polres Tulang Bawang Barat, Polsek Gunung Agung, Polsek Lambu Kibang dan Polsek Tumijajar setelah
mendapatkan laporan dari warga,selama 3 hari 5 Orang TSK tindak pidana 363 pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil kita ungkap,di hari yang berbeda,” terang kasat reskrim iptu adri gustam.S.IK.MH. Melalui rilis persnya pada kamis (06/02) sekira pukul 16:30:WIB.
TKP Polsek Gunung Agung,
Berdasarkan laporan dari korban Rahmat Susanto, warga tiyuh keagungan jaya RT 03 RW 02,laporan polisi nomor : LP/ 219 / VIII / 2019 / POLDA LPG/ RES TUBABA /SEK G.AGUNG, tgl 19 Agustus 2019, korban kehingan Sepeda Motor Suzuki FU dengan nomor polisi B 3011 FGG bewarna hitam milik korban pelapor. 1 orang TSK, atas nama Sugianto Bin purwanto warga tiyuh bagun jaya RT/RK,012-004, kecamatan Gunung Agung, ungkap kasat
reskrim iptu adri gustam.S.IK.MH.
Sementara ,TKP, wilayah hukum polsek lambu kibang.pelapor korban
atas nama wayan sukerta yese (43) Tahun warga Banjar Dewa Rt. 05 / Rw. 05 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tubaba.dengan nomer Laporan Polisi no: LP / 09 / I / 2020 / PLD LPG / RES TUBABA / SEK KIBANG Tanggal 07 Januari 2020,
korban kehilangan getah karet Dua orang TSK, inisial (HD) Bin mursalin SD (kelas 5), warga Tulung Itik RT 02 RK 03 kelurahan Lebuh Dalem Tulang Bawang, dan temannya inisial (BS) Bin Hamdan, warga Banjar Agung Udik, Kelurahan Banjar Agung Udik kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus Lampung.
Kasat reskrim iptu adrigustam.S.IK.MH. Menjelaskan, TKP, wilayah Hukum polsek Tumijajar, laporan Atas nama munari setya Bin wijaya (49) tahun warga tiyuh /desa karta Rk-1-RW-7, kecamatan Tuba-Udik (TBU) dengan
nomer laporan polisi Lp/B-03/l/2020/ polda lampung /res tuba-barat/sek tumijajar pada tanggal 8 januari 2020, korban kehingan satu buah hadpone merk Vivo type Vivo Y21, dan 1 (satu) unit motor Mio warna Merah dan 1 (satu) unit motor beat warna merah, TSK , dua orang atas nama Ahmad Efendi warga Tiyuh karta Rk-8 dan Erli (46) Tahun warga Desa jati mulyo Rt-02- Rw-01, kabupaten lampung selatan.
Di hadadapan penyidik ke-5 orang TSK tersebut masing TSK telah mengakui perbuatanya,dan ke 5 TSK tersebut,saat ini sudah ditahan di rumah tahanan polres tubaba, berikut sejumlah barang bukti, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.
Laporan : Sapriyadi