Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Sebanyak 6 (enam) kasus kriminalitas berhasil di ungkap Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi lampung selama awal Januari hingga pertengah bulan Febuari 2020
Hat tersebut diketahui saat menggelar Konferensi pers yang berlangsung di halaman kantor polres Tubaba kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) kabupetan Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Dikatakan AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik, Kapolres Tubaba mengatakan,” sebanyak 6 kasus yang berhasil kita ungkapkan semua ini merupakan kasus kriminal yang mayoritas kejadian ini banyak laporan dengan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus ini banyak kita temukan dengan pembongkaran rumah saat di tinggalkan penghuninya dan mereka melakukan pengurasan barang yang ada di dalam rumah seperti motor dan hadpone,” kata Hadi Saepul Rahman saat menggelar konferensi pers pada Senin (10/02).
Lebih lanjut, Kapolres Tubaba menjelaskan,” semua laporan yang kami terima dari warga Alhamdulillah semuanya sudah kami ungkap
sebanyak enam kasus dan sebanyak 9 (sembilan) tersangka saat ini kita aman kan berikut barang bukti untuk kita melakukan penyelidikan dan sementara pelaku tersebut yang kita temukan berdomisili Tubaba dan Menggala Tuba, dan Lampung Utara (Lampura),” ujarnya Hadi.
Sebagai pengayom masyarakat, Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik, menerangkan,” sepanjang awal tahun 2020 kita banyak menerima laporan terkait pencucian dengan pemberatan dengan bermacam modus yang di lakukan mereka, ada yang mencuri dengan membobol kan rumah yang di tinggalkan penghuninya dengan menggandakan kunci rumah, dan saya berharap setiap wilayah tiyuh-tiyuh yang berada di tubaba harus menegakan siskamling karena siskamling ini sangat lah efektif dalam menangkal kejadian tersebut dan Insya Allah bila siskamling dapat ditingkatkan olah tiyuh masing-masing mudah-mudahan kejadian yang seperti ini otomatis akan turut menekan mengurangi angka keriminalitas di wailayah hukum tubaba,, Himbauan Hadi.
Saat ini pelaku akan di kenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan kemudian, pasal 363 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun serta pelaku penadahan 480 maksimal ancaman 7 tahun penjara.” Tutupnya.
Laporan : Sapriyadi