Kota Bandarlampung Raih Predikat Governance Award 2020

Bandar Lampung HOME TERBARU

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) –
Kota Bandarlampung mendapat predikat kota dengan tata kelola pemerintahan yang baik Se-Provinsi Lampung versi Governance Award 2020, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Negeri Lampung (Unila) di Ruang Sidang Gedung Rektorat Unila, selasa (11/2)

Penghargaan diserahkan langsung oleh Rektor Unila, Karomani, kepada Walikota Bandarlampung Herman HN yang mendapatkan Predikat Versi Governance Award 2020.

Atas penghargaan tersebut, Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengucapkan banyak terimakasih kepada tim penilai dan Universitas Lampung, yang mana telah menilai Kota Bandarlampung hingga mendapatkan governance.

“Ini penilaian ini tanpa diketahui oleh kabupaten kota, saya yakin tim penilaian objektif, timnya yang tidak berunding-runding,” ujar Herman.

Herman HN berharap dengan adanya penilaian tersebut dapat memicu pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki kinerja menjadi lebih baik.

“Mudah-mudahan ke depan penilaian ini tetap berjalan dan objektif, saya yakin penilaian ini memicu kepala daerah untuk bekerja dengan baik,” tutupnya.

Dalam sambutannya, Rektor Unila, Karomani, mengatakan bahwa penilaiannya merupakan hasil dari evaluasi kinerja pemerintah daerah se-Lampung pada tahun 2019. Menurutnya penilaian telah dilakukan dengan objektif, dengan tolak ukur beberapa indikator.

“Kepala daerah yang tampil kali ini kepala daerah yang memiliki ukuran itu. Saya yakin penilaiannya itu objektif. Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini,” kata karomani

Ditempat yang sama ,Dekan Fisip Unila, Syarief Makhya, menjelaskan bahwa indikator tersebut terbagi dalam 7 aspek, antara lain penguatan demokrasi, pelestarian budaya, kebebasan informasi, reformasi birokrasi, pemerintah bersih KKN, serta pelayanan publik dan keuangan daerah.

Hasil pencapaian penilaian Kota Bandarlampung sendiri mencapai nilai tertinggi dengan poin 2,10. Kemudian disusul Metro dengan poin 2,17, dan ketiga teratas yakni Pringsewu dengan poin 2,25.

“Penilaian dilakukan secara mixed metode melalui penerapan expert assessment. Angka tersebut semakin kecil semakin baik,” kata dia.

Menurutnya paling tidak secara moral penghargaan yang baru pertama kali terlaksana itu dapat memberikan impact kepada pemerintah daerah, agar kedepan pemeritah dapat bertanggungjawab terhadap prestasi yang diraihnya.

“Penilaian ini dilakukan secara tertutup dan mereka (Pemda) tidak memiliki akses. Kita juga tidak memberitahu, kita melakukan secara reguler agar lebih objektif. Tetapi kami tidak akan memberi teguran, itu kan tugas dari Ombudsman,” terangnya.

Laporan : Nuy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *