Diduga Jarah Uang Tabungan Pengusaha Rongsok , Warga Tiyuh Karta Diciduk Team Tekab 308 Polres Tubaba

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Diduga jarah uang tabungan pengusaha
Ronsokan dengan modus memindahkan uang tabungan korban melalui Aplikasi HP bankin Tersangka inisial (AS) Bin rayuan (25) Tahun warga Tiyuh /desa karta kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) diciduk petugas Team Tekab 308 polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Polsek Tuba-Tengah beserta barang bukti hasil kejahatan tersangka.

Dikatakan,kasat reskrim iptu Andri Gustam.S.IK. MH. mendampingi kapolres Tubaba,AKBP.Hadi Saepul Rahman.S.IK.mengakatan Penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362KUHpidana warga karta tersebut berdasarkan menindak lanjuti laporan dari korban atas nama Ahmad ihsan Bin kholil (41) Tahun warga Kelurahan Mulya Asri kecamatan Tuba-Tengah kabupaten Tubaba dengan nomer laporan polisi, LP / B- 17/ II / 2020/ Pld LPG / RES Tubaba pada tanggal 10 Januari 2020 Tentang tindak pidana pencurian dirumah korban.jelas,kasat reskrim iptu Andri Gustam.S.IK. MH.melalui rilis persnya, pada rabu (12/2/2020) sekira pukul 12:22:WIB.

Menurut,kasat reskrim iptu Andri Gustam.S.IK. MH. kejadian pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020, sekira pukul 14.00:WIB. pada saat pelapor (pengusaha rongsok) di rumahnya saat akan ke kamar mandi mengambil wudhu meletakkan HP nya di lantai ruang sholat, kemudian korban keluarnya dari kamar mandi pelapor melihat HP nya sudah tidak ada,

kemudian korban berusaha mencari namun tidak diketemukan, pada saat kejadian yang berada di dalam rumah bersama korban bersama ada 3 (tiga) orang diantaranya yang menjasi saksi korban ,Ihsan Dan Arki yang sedang bekerja memasang atap baja ringan di rumah korban dan Heri yang pada saat itu hendak menyetorkan besi bekas
pada saat kejadian pintu rumah korban terbuka, papar, kasat reskrim iptu Andri Gustam.S.IK. MH.

kemudian keesokan harinya saat korban hendak menarik uangnya di bank BRI Unit Mulya Asri korban tidak dapat melakukan transaksi dan tertulis uang tidak cukup dan korban langsung mengecek saldonya tersisa 1.269.000 (satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu) padahal sebelum hp korban hilang masih ada sisa saldo 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah),

lalu Korban mencurigai bahwa akibat handphone nya yg hilang ada yang melakukan transaksi Banking melalui HP tersebut karna di HP nya ada aplikasi banking dan di catatan HP nya korban menyimpan PIN transaksi banking nya, selanjutnya Korban membuat laporan ke polres tubaba, Tutur,kasat reskrim iptu Andri Gustam.S.IK. MH.

menindaklanjuti laporan tersebut,lanjut,kasat reskrim iptu Andri Gustam.S.IK. MH. Anggota Team tekab 308 polres Tubaba dan polsek Tuba-Tengah langsung mengambil tindakan cepat melakukan penyelidikan menelusuri tujuan transferan rekening Korban, kemudian didapati identitas penerima transfer dan selanjutnya team tekab langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka

berikut dengan barang bukti hasil kejahatan tersangka, barang bukti yang diamankan Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) Kalung Emas 10 Gram seharga 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah)1(satu) unit HP Buku Rekening BRI Kartu ATM BRI, di hadapan penyidik tersangka telah mengakui perbuatnya, saat ini tersangkan sudah di amankan di rumah tahanan mapolres Tubaba, guna penyelidikan lebihlanjut,pungkasnya.

Laporan : Tbb-Sapriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *