Rupbasan Kelas II Kotabumi Sosialisasi Penyimpanan Barang Sitaan

DAERAH HOME Lampung Utara

Lampung Utara (MDSnews) – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Kotabumi sosialisasi tentang ketentuan barang-barang sitaan yang harus berada di Rubasan.

Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi Auda Irwanda Putra, sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM RI bahwa setelah memasuki penyidikan barang sitaan sudah sewajarnya berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“Tapi karena ada aturan dan ketentuan yang mengatur hal lain, maka barang sitaan atau barang bukti suatu perkara itu masih bisa berada ditempat lain,” kata Auda Irwanda Putra, Senin (17/02).

Dia juga mengakui untuk saat ini tingkat kerjasama antar lembaga atau instansi pemerintah makin membaik dan saling mensuport serta dukung untuk menciptakan kondisi di wilayah Kabupaten Lampung Utara sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Alhamdulillah untuk persentase perubahan barang-barang sitaan yang masuk di Rubasan sudah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, terdata saat ini sudah ada 96 kendaraan yang ada di Rubasan, kendaraan roda dua ada 90 unit dan 6 unitnya roda empat,” ujar Auda.

Jumlah tersebut bila dilihat dari cakupan wilayah Rupbasan Kelas II Kotabumi memang terlihat minim. Karena untuk wilayahnya selain Kabupaten Lampung Utara juga meliputi Kabupaten Way Kanan, Lampung Barat dan Tulang Bawang Barat yang setiap barang sitaan sudah seharusnya berada di Rubasan terlebih lagi bila perkara yang memiliki barang bukti atau barang sitaan tersebut telah inkrah, Sambung nya

Melihat adanya peningkatan persentase barang-barang sitaan yang ada di Rubasan Kelas II Kotabumi saat ini, Lanjut Auda, semua ini berkat meningkatnya hubungan kerjasama antar lembaga pemerintah. Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi itu mengungkapkan harapannya kepada instansi terkait (Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara) bisa terus bergenggaman tangan.

Ia menambahkan harapan itu agar keterbukaan informasi publik tentang apa pungsi Rupbasan itu dapat diketahui oleh masyarakat secara umum atau kalayak ramai. Barang-barang yang berada di Rupbasan tersebut merupakan barang titipan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri karena sedang dalam perkara tindak pidana atau pelanggaran hukum.

“Mungkin selama ini masih ada yang bertanya apa gunanya Rubasan, jadi di sini kita jelaskan kalau Rubasan itu tempat penitipan barang sitaan atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara,” Tutup Auda.

Laporan : Rama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *