Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Tahapan perhelatan pilkati secara serentak yang diikuti oleh lima Tiyuh pada 19 Mei 2020 mendatang secara serentak Panitia pemilihan kepalo tiyuh /Desa Tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan Menetapkan Jika jumlah calon lebih dari 5 (lima) orang maka akan dilakukan tahapan verifikasi seleksi kelengkapan berkas dan tes secara tertulis ditingkat kabupaten.
Dikatakan, Mansyur Yusuf, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) sekdakab Tubaba,ketetapan tersebut,Berdasarkan peraturan bupati nomer 4 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepalo Tiyuh,”Perlu diketahui, Masing -masing peserta calon maksimal lima orang disetiap Tiyuh, jika lebih dari lima orang maka akan dilakukan kajian diseleksi berkas dan tes tertulis yang akan digelar secara terbuka oleh panitia tingkat kabupaten,”Ungkap Mansyur Yusuf, kepada medinaslampungMDsnews melalui Telpon sellulernya, pada Selasa (18/02). Sekira pukul 11:00:WIB.
“Jika jumlah calon yang mendaftar hanya lima orang saja lanjut mansyur ?
maka hanya cukup dilakukan tahapan seleksi verifikasi berkas calon dilakukan melalui tahapan verifikasi berkas yang dilakukan oleh panitia pilkati ditingkat tiyuh masing-masing,” Jika jumlah calon lebih dari 5 orang maka akan dilakukan seleksi melalui tahapan tes tertulis sekitar 50 materi soal,yang akan dikerjakan oleh masing-masing calon, papar mansyur.
Alhamdulillah saat ini hasil koordinasi panitian pilkati tingkat tiyuh bersama panitia pilkati tingkat kabupaten saat ini para calon sudah mendaftar diri memasukan berkas pencalonan di masing-masing panitia pilkati tingkat Tiyuh. Dalam tahapan pendaftaran ke panitia,Masih Kata Mansyur, masih ada tenggang waktu sebelum menentukan tahapan berikutnya.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi Jika berkas calon ada yang kurang lengkap” setelah Tutup pendaftaran maka panitia akan memberikan waktu bagi calon selama 20 hari untuk memperbaiki persyaratan berkas yang belum lengkap,” panitia akan memberitahu para calon tersebut, namun setelah panitia sudah memberi tahu jika calon tidak melakukan perbaikan berkas maka akan di anggap gugur,” Pungkas Mansyur.
Laporan : Sapriyadi