Memiliki Senpi Ilegal NE (34) Warga Tumijajar Diamankan Polres Tubaba

DAERAH HOME LAMPUNG Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver NE (34) warga Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah diciduk Team Tekab 308 polres

Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) saat berada di rumah Tugiman, Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, pada Sabtu (15/02), sekitar pukul.18.30 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK didampingi Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami S.IK MH. membenarkan perihal penangkapan tersebut, berdasarkan Press release Polres Tubaba, Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap NE (34), warga Tiyuh Candra Jaya Rt/Rw 015/004.

Penangkapan terkait penyalahgunaan senjata api Pasal 1 UU darurat No 12 th 1951 tentang senpi dan bahan peledak.“Tersangka kami amankan di rumah orang tuanya saudara Tugiman warga Tiyuh Margo Mulyo, Tumijajar, Tubaba sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku kini meringkuk di mapolres Tubaba,” ujar kasat.

Kasat mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Diantaranya, 1 buah Tas selempang warna coklat merk JEEP BULUO, 1 pucuk diduga SENPIRA warna silver gagang berwarna kuning berikut 5 butir amunisi aktif yg berada didalam silinder SENPIRA, 1 buah HP android merk BlackBerry warna putih,

Dan 1 buah HP merk SAMSUNG Flip type GT-E1272 warna putih, 1 buah HP merk MITO type 220 wrna hitam, 1 buah topi merk RipCurl warna putih, 1 buah lampu senter merk LUMMENT warna hitam gold,1 buah headset warna hitam, 1 buah body gel merk CITRA,1 buah korek api gas,1 buah gunting kuku, 1 emban cincin akik, dan 1 lembar FC KTP dengan NIK 1812020909860008. Pungkasnya

Laporan : Sapriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *