DPO TSK Curat Warga Abung Timur Kampura Menyerahkan Diri Ke Tekab 308 Polres Tubaba

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Team tekab 308 polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) amankan se-orang tersangka inisial (io) Bin tunggal 32 Tahun warga Abung Timur Desa Bandar Abung Rt.01 Rw.02 Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang sebelumnya sempat menjadi target daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan pencuarian (curat) satu unit kenderaan sepeda motor jenis revo

Dikatakan, kasat reskrim iptu Andri Gustam S.Ik.MH mewakli kapolres Tubaba, AKBP Hadi saepul Rahman S.IK Tersangka DPO, menyerahkan diri berdasarkan menindak lanjuti laporan korban atas nama Siti mudrikah bin widodo (33) Tahun warga tiyuh Karta Raharja Kecamatan tuba-Udik kabupaten Tubaba,

dengan nomer laporan polisi LP/B-29/XII/2020/PLD LPG/RES TUBA BARAT, pada tanggal 26 November 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Tiyuh Karta Kecamatan Tuba-Udik (TBU), terang andri Gustam melalui rilis persnya pada rabu (19/02) sekira pukul 21:50:WIB.

Andri Gustam juga menambahkan kronologis Kejadian Pada hari kamis
tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 06.00 WIB lalu ketika korban mengendarai sepeda motor merk honda revo tiba -tiba korban langsung dipepet dan dihadang oleh tersangka kemudian korban ditodong oleh tersangka menggunaka senjata api lalu korban berteriak meminta tolong, kemudian pelaku menembakkan senjata api udara sedangkan teman pelaku yang digonceng memukul korban sehingga terjatuh setelah korban terjatuh lalu teman tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam karena kerban ketakutan atas ancaman tersebut korban pasrah lalu kedua tersangka membawa kabur motor mili korban tutur Andri Gustam

Andri Gustam menjelaskan setelah teman pelaku yang bernama haidar saputra Alias paksi ditangkap team tekab 308 Tuba Barat awal januari 2020 belum lama ini, sementara tersangka inisial (io) Bin tunggal 32 Tahun warga Abung Timur Desa Bandar Abung Rt.01 Rw.02 Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara (Lampura) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Team tekab 308 polres Tubaba.

Upaya pencarian terhadap tersangka DPO, pelaku bersembunyi berpindah pindah tempat sehingga team tekab 308 tuba barat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, pada hari Selasa Tanggal 18 Februari 2020 DPO tersebut  diserahkan oleh keluarganya saat akan ditangkap team tekab 308 Polres Tubaba Berikut Barang Bukti
1 unit motor merk honda revo warna Silver di hadapan penyidik tersangka telah mengakui perbuatanya,” Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik tersangkan langsung di amankan di rumah tahanan polres Tubaba guna kepentingan pengembagan lebih lanjut, pungkasnya.

Laporan : Supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *