Polhukam & Kompolnas :. Usulkan  Polsek Tak Lagi Berwenang Menyelidik, Menyidik Perkara

NASIONAL Peristiwa TERBARU
Jakarta,(MDSnews)–Polhukam  Mahfud MD, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan agar Kepolisian Sektor atau Polsek tak lagi berwenang menyelidik dan menyidik perkara. Usul tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga menjabat sebagai ketua Kompolnas kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa (19/2/29).
Menurut Mahfud, Polsek seharusnya lebih meningkatkan upaya pengayoman serta penjagaan keamanan dan ketertiban Kamtibmas, berdasarkan prinsip restorative justice. Prinsip tersebut menggunakan pendekatan yang menitik beratkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban.
“Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP,” kata Mahfud.
Usulan ini muncul karena Mahfud melihat Polsek kerap dibebani target penanganan perkara. Alhasil, Polsek dianggap tidak bekerja jika tak menemukan kasus pidana. Padahal, kasus-kasus kecil seharusnya bisa diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan.
“Seharusnya itu yang ditonjolkan, sehingga Polsek tidak cari-cari perkara,” kata Mahfud.
Sementara kasus pidana sebaiknya diserahkan ke tingkat Kepolisian Resor atau Polres Kota/Kabupaten. Ini juga akan memudahkan Kepolisian karena Kejaksaan dan Pengadilan hanya ada di tingkat kabupaten/kota.
“Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut,” kata Mahfud.
Selain itu, Kompolnas mengusulkan agar penindakan hukum tak dipengaruhi pertimbangan politik. Pengusutan perkara dilakukan secara transparan.
“Misalnya kok yang terlibat ini jangan ditindak. Oh orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka. Itu tidak boleh, hukum ya hukum,” kata dia.
Laporan.  Rilis Humas
Editor.       Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *