Lampung tengah (MDSnews) – Pembangunan yang sedang di kerjakan oleh kepala lapas KLS II.B Sohibur rachman, A. Md. iP, S. Sos, MH, persis di area halaman parkir lapas gunung sugih, di duga melanggar perpres, tentang pengadaan barang dan jasa, di sebab kan salah salah satu syarat, pengerjaan proyek pemerintah baik swakelola maupun sistem tender dengan pihak ketiga, adalah pemasangan papan nama proyek.
Dan lebih ironis nya lagi, tenaga kerja nya pun menggunakan, Puluhan narapidana, berarti tidak ada kerja sama dengan jamsostek, ketanaga kerjaan, justru seharusnya napi mendapat pembinaan dan pelatihan kerajinan di lapas, namun para napi di lapas kelas II. B gunung sugih ini dijadikan tenaga kerja, yang tidak memenuhi syarat ketanaga kerjaan, hasil tim media yang langsung memantau kelokasi pembangunan tersebut kamis(20/02).
Puluhan napi di lapas kelas II B. gunung sugih sepertinya tak berdaya, lantaran dijadikan romusa (pekerja paksa) diduga mereka tertekan mau tak mau harus bekerja takut mendapat tekanan karna berstatus napi.
Terlihat jelas, dari pantauwan media dilapangan, puluhan napi kamis (20/02) sekitar jam 9:39 wib mereka bekerja keras dengan kucuran keringat melakukan pekerjaan seperti menimbun tanah dan membuat pondasi untuk lahan parkir dilapas serta mengecat bangunan lapas itu dilakukan tanpa upah gaji dan makan.
Hal itu dilakukan setiap hari sampai bangunan parkir tersebut selesai sesuai printah petugas lapas dan di jaga ketat oleh para pegawai lapas setempat.
Sohibur rachman, A. Md.Ip.,S.Sos.,M.H kalapas kelas 11 B. gunung sugih sepertinya berkilah, saat dikomfirmasi terkait bangunan dan napi yang dijadikan budak kuli bangunan tersebut.
Sohubir, mengatakan hal itu tergantung dari sudut pandang seseorang, saya baru dua bulan disini tapi sebelumnya napi disini sudah pinter dan bisa ada keahlian masing masing, untuk makan dan minum serta senek pun ada gak kurang kilahnya,
Laporan : AA gil