Buat laporan palsu ke Polisi Warga Tiyuh Kibang Mulya Jaya di Tangkap Team Tekab 308 Polres Tubaba

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Wat-wat gawoh diduga Membuat laporan palsu kehingan sepeda motor honda CBR Suparlan Bin (alm) Rejan peria Kelahiran Jepara, 13 Juni 1978, warga Tiyuh Kibang Mulya Jaya Rt. 007 rk. 003 Kecamatan Lambu Kibang

Terpaksa digelandang petugas Team tekab 308 polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Team Tekab 308 polsek Lambu Kibang

Penagkapan terhadap tersangka dibenarkan oleh kasat reskrim Iptu Andri Gustami.S.IK.MH, mendampingi kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman.S.IK. berdasarkan
Laporan Palsu tersangka sesuai dengan pasal 242 KUHP Terkait Laporan telah terjadinya tindak pidana pecurian dengan kekerasan
terang,kasat reskrim Iptu Andri Gustami.S.IK.MH, melalui rilis persnya pada,jumat (21/02) sekira pukul 21:54:WIB.

Pelapor Suparlan Bin (alm) Rejan, Jepara, 13 Juni 1978, wiraswasta, islam, Alamat : Tiyuh Kibang Mulya Jaya Rt. 007 rk. 003 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / II / 2020 / PLD LPG / RES TUBABA / SEK KIBANG, Tanggal 19 Februari 2020.serta Laporan Polisi Nomor : LP-A / 35 / II / 2020 / PLD LPG / RES TUBABA / SEK KIBANG, tanggal 21 Februari 2020 tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Poros Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Tubaba waktu kejadian Pada hari Selasa tanggl 18 Januari 2020 sekira pukul 22.30 wib.tutur kasat reskrim Iptu Andri Gustami.

Kronologis pada hari selasa tanggal 18 februari 2020 sekira pukul 22.30 wib, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan Poros Tiyuh Kibang Budi Jaya pada saat itu korban yang berpura-pura menjadi korban hendak pulang kerumahnya
dengan gunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR putih merah dengan nomor polisi F 3978 FG, NO. KA : MH1KC4114EK258929, NO. SIN : KC41E1257315 an. Abidin,

Pada saat di perjalanan deket kebun singkong lalu korban di salip oleh 2 orang yang pada saat itu mengunakan 1 unit sepeda motor supra x 125 warna merah hitam dan memberhentikannya, setelah itu todong korban dengan gunakan pisau sambil mengancam, serahkan motor kamu, karena ketakutan korban menyerahkan motor tersebut, dengan kejadian tersebut korban alami kerugian sejumlah Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Lambu Kibang modus operandi Memberikan Laporan Palsu atau Keterangan Palsu dengan dalih pencurian dengan kekerasan.

Dikarenakan Polsek Lambu Kibang Melihat kecurigaan atas laporan tersebut, sehingga pihak Reskrim Polsek Lambu Kibang melakuakan penyelidikan, setelah mendapat info bahwa sepeda motor tersebut tidak hilang melainkan sengaja dihilangkan oleh tersangka, maka dari itu pihak reskrim Polsek Lambu Kibang melakukan upaya mencari tahu keberadaan sepeda motor tersebut dan setelah mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut Pihak reskrim Polsek lambu kibang mengamankan Barang Bukti berikut tersangka.

Saat ini tersangka sudah diamankan di rumah tahanan polres tubaba beserta barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Honda CBR putih merah dengan nomor polisi F 3978 FG, NO. KA MH1KC4114EK258929, NO. SIN : KC41E1257315 an. Abidin1 (satu) Buah STNK sepeda motor Honda CBR putih merah dengan nomor polisi F 3978 FG, NO. KA : MH1KC4114EK258929, NO. SIN : KC41E1257315 (satu) kunci kontak sepeda motor Honda CBR putih merah dengan nomor polisi F 3978 FG, NO. KA : MH1KC4114EK258929, NO. SIN : KC41E1257315 atas nama Abidin,pungkasnyap

Laporan : Sapriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *