Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Poses Perhelatan pemilihan kepalo tiyuh yang diikuti oleh lima tiyuh-Desa yang terjadwal akan digelar secara serentak pada 19 mei 2020 mendatang
Panitia pemilihan kepalo tiyuh (pilkati) Tingkat kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Jadwalkan verifikasi berkas Bersama penitia tiyuh pada rabu tanggal 26 februari 2020 di aula pemkab tubaba Dikatakan, mansyur yusuf Kepala bagian tata kepemerintahan (kabag tapem) sekdakan Tubaba,
Bagi tiyuh yang terdapat calonnya lebih dari 5 orang maka akan dilaksanakan seleksi tambahan berupa tes tertulis untuk mendapatkan 5 besar, urutan ke enam dan seterusnya dinyatakan gugur,terang mansyur, saat dikomfirmasi medinaslampung diruang kerjanya pada senin (24/02) sekira pukul 10:45:WIB.
Mansyur menambahakan, Jadwalkan verifikasi berkas bersama penitia tiyuh pada hari rabu tanggal 26 februari 2020 mendatang diAula pemkab tubaba,”Bagi peserta Calon pilkati yang lebih dari 5 orang, maka akan mengikuti Tes tertulis 65 persen nilai pilihan ganda,25 persen soal essay, kemudian 10 persen pengalaman kerja dengan dibuktikan surat keterangan atau surat keputusan pernah bekerja dilembaga kepemerintahan jika salah satu calon dalam proses tes tersebut nanti mandapatkan nilai terendah maka calon tersebut dinyatakan gugur, Calon lebih dari 5 orang Kita akan seleksi tambahan, bagi calon akan mengikuti tahapan tes ujian soal, ada dua tiyuh calon nya yang lebih dari 5 orang, berdasarkan dari hasil laporan panitia pilkati tingkat tiyuh melalui kecamatan, saat ini sudah masuk berkas bakal calon untuk di verifikasi saat ini alhamdulillah sudah mencapai 100 persen, namun ada dua tiyuh terdapat jumlah peserta calonnya lebih dari lima orang, diantaranya Tiyuh gunung katun tanjungan tiyuh mulya kencana, dua tiyuh tersebut yang akan mengikuti seleksi tambahan ma dua tiyuh tersebut akan mengengikuti tes tertulis mengerjakan materi 50 soal, terang mansyur.
Bagi calon yang sudah ditetapkan oleh panitia pilkati sebagai calon , dalam perjalanan salah satu calon mengundurkan diri, maka calon yang mengundurkan diri tersebut akan dikenakan sangsi, calon harus mengembalikan semua biaya pelaksaan kegiatan pilkati,hal tersebut Berdsarkan peraturan Bupati (perbup) nomer 4 tahun 2018, tentang pemilihan kepalo tiyuh, pungkasnya
Laporan : Sapriyadi