Tim Tekab 308 Polres Tubaba Bekuk Tersangka Pencurian Sepeda Motor 

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Terduga tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BE 3944 QH pelaku inisial NY (38) warga Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) kabupetan Tulang Bawang Barat (Tubaba), di bekuk tim Tekab 308 polres Tubaba.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, dibenarkan Kasat Reskrim polres Tubaba IPTU Andri Gustami., S.Ik, M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman., S.Ik. mengatakan,” Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan laporan warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di pasar panaragan jaya kecamatan Tuba-tengah,”kata Andri Gustami melalui rilis persnya
pada Kamis (05/03).

Lanjut Andri Gustami, ia mengatakan,” berdasarkan kronologis kejadian yang tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/26/lll/2020/Polda Lampung/Res Tubaba, tanggal 03 Maret 2020 tentang pencurian, kejadian pada Selasa tanggal 2 Maret 2020 sekira pukul 06:15 WIB bahwa pelapor hendak belanja di pasar lalu tak lama dari menaruh motor di depan toko yang tutup pelapor melihat pelaku telah membawa kabur motor korban dan selanjutnya korban melakukan laporan ke polisi,” paparnya Andri.

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polres Tubaba bergerak cepat,
saat melakukan penangkapan tim sudah mengetahui keberadaannya yang berada di Menggala kabupaten Tulang Bawang, setelah melakukan pengamanan terhadap tersangka lalu tersangka di amankan ke polres Tubaba untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Di hadapan penyidik tersangka
Telah mengakui perbuatannya, berdasarkan pengakuannya sudah pernah melakukan pencurian di tempat yang sama dengan pencurian motor merk Vixion dan yang kedua motor Yamaha Mio.”
Berdasarkan barang bukti yang berhasil di amankan Tim yaitu 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BE 6563 SU dan surat keterangan leasing.”Tungkasnya

Laporan : Sapriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *