DPO Curat Kena Batu Nya, Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Dikedua kakinya

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Lampung Utara

Lampung Utara (MDSnews) – BS (37) Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lamteng, diketahui pelaku yang masuk Dalam Pencarian Orang'(DPO) terhenti dalam pelarian nya setelah Unit Reskrim Polsek Abung Selatan meringkusnya dan menghadiahi timah panas dikedua kakinya lantaran melawan petugas.

Pelaku ditangkap ditangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan pada Jumat malam (06/03) sekira pukul 03.00 wib lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta laporan korban Dian Arista (25 warga Desa Tanjung Iman RT/RW 01/05 Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan kronologis pelaku saat melakukan aksi kejahatan korban memakirkan sepeda motornya merk Honda jenis Beat No. Pol BE 3123 K dihalaman Rumah Sakit Karya Bhakti Desa Kembang Tanjung, ketika ditinggal solat subuh sepeda motor korban tersebut hilang.

“Pelaku saat melakukan aksinya pada saat korban menunaikan sholat subuh, pada itu pelaku membawa kabur motor korban dengan cara merusak kunci kontak” ujar Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto Jum’at (06/03).

Setelah menerima laporan lanjutnya, setelah mengetahui keberadaan tersangka Kapolsek beserta anggota Polsek melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup kami bersama anggota melakukan penangkapan pelaku dikediaman nya” ujarnya.

Ia menambahkan pelaku saat akan ditangkap melakukan perlawanan aktif takut keselamtan anggota terancam pihaknya melakukan tindakan terukur dan terarah.

“Petugas memberikan tembakan peringatan akan tetapi pelaku masih memberikan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan di kakinya” imbuhnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah berada di Mapolsek Abung Selatan guna penyelikan dan pengembangan lebih lanjut

“Akibat perbuatan itu, tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana curanmor. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *