Lampung Tengah (MDSnews) – Anggota Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah menangkap pelaku residivis 363 KUHP pidana berinisial AND.Als Yoga Alamat Lk 1. kebon tengah kelurahan Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (12/03) sekira jam 01.10 WIB, di tangkap di Jalan Raya LK. I kebon tengah, Kel. Gunung Sugih Raya Kec.Gunung Sugih Lampung Tengah
Menurut keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syahputra, S.IP, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa pelaku AND Als Yoga bin sopian baru saja keluar dari lembaga pemasyarakat gunung sugih dengan kasus pencurian di perkantoran dan memang sudah sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Ketika anggota Polsek Gunung Sugih melakukan Patroli Rutin.
Mendapatkan informasi warga kebon tengah bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan kemudian anggota unit Reskrim mengecek dan mendatangi lokasi sesuai Informasi yang di terima,” ternyata benar saat digeledah didapat 1 (satu) bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bilah sajam jenis badik lengkap dengan sarungnya.
Selanjutnya pelaku AND Als Yoga langsung dibawa ke Polsek Gunung sugih berikut barang bukti nya serta di buatkan Laporan Polisi : LP/166-A/III/2020/ Polda LPG/Res Lamteng / Sek Gunsu, Tanggal 12-03-2020, guna pengembangan lebih lanjut dari mana asal mu asal barang haram tersebut.
Dan pelaku AND Als Yoga bin sopian sudah kami lakukan penahaanan guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kami jerat dengan pasal berlapis tentang kepemilikan senjata tajam, pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12. tahun penjara, tegas Iptu Des Herison Syahputra, S.IP. rilis
Laporan : AA gil