Lampung Utara (MDSnews) – Sidang perkara korupsi yang menyeret bupati nonaktif Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menuai persoalan.
Pasalnya sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Senin (16/03) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas nama Fria Artis Pratama.
Dalam persidangan saksi (Fria.red) menyebutkan ada aliran dana fee proyek sebesar Rp. 600 juta yang diterima oleh Riduan salah satu wartawan Radar Kotabumi.
Merasa difitnah, Riduan yang saat ini menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Radar Kotabumi yang namanya disebut melaporkan Fria ke Polda Lampung dengan nomor LP/B-485/III/2020/LPG/SPKT 17 Maret 2020
di dampingi oleh Juniriadi selaku wakil ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung.
“Ini pencemaran nama baik, saya tidak pernah menerima aliran dana yang disebut oleh fria,” tegas Riduan. Selasa (18/03).
Riduan menegaskan, bahwa dirinya merasa dirugikan dengan keterangan Fria dalam persidangan yang di gelar di pengadilan Tipikor.
“Sekali lagi saya katakan, Saya tidak pernah menerima aliran fee proyek itu, Saya merasa dirugikan atas keterangan Fria,” kata Riduan. (*)