Sexsual Terhadap Anak, Setatus Lampung Tengah di Tetapkan Menjadi Darurat

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Tengah

Lampung Tengah (MDSnews) – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko yuono, SP. mengatakan bahwa lampung tengah, sudah masuk kata gori darurat sexsual terhadap anak dan darurat narkoba khusus bagi anak anak di lampung tengah, ucapan tersebut di sampaikan oleh mas eko ( nama akrab nya sehari hari) pada saat pendampingan acara reses Anggota DPRD Privisi Lampung Hj. Asih Fatwanita, M.M, di kampung dono arum kecamatan seputih agung, yang di hadiri oleh camat seputih agung chandra sukma, S stp. dan kepala kampung dono arum serta PC. Nu muslimat se kecamatan seputih agung, senin (16/03)

Kehadiran Anggota DPRD provinsi lampung Asih Fatwanita ke dapil pemilihan lampung tengah adalah mensosialisasikan perda provinsi lampung nomor : 13 tahun 2014.tentang kewenangan pemerintah daerah untuk membantu penanangan kasus anak yang tersandung hukum, baik secara anggaran atau pun pasilitas kata eko yuwono.

Dalam sambutan anggota dprd provinsi lampung asih patwanita mengatakan, salah satu tugas kami sebagai legeslator untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka paham atas hak dan kewajiban sebagai orang tua dan tetap memperhatikan pergaulan anak pada saat di lingkungan masyarakat.

Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono, S.P menyambut baik apa yang menjadi program Wakil Rakyat Lampung,

Karna sampai hari ini sudah ada 19 korban kejahatan sexsual dan 1 korban hamil, dan 75. Persen pelaku nya adalah orang terdekat dalam kehidupan keseharian nya.

Masih kata eko, perlindungan anak ini sebenarnya menjadi tugas kita bersama bukan menjadi tugas lembaga perlindungan anak atau pemkab semata, tapi menjadi kewajiban kita bersama, memang betul kondisi saat ini perhatian pemerintah daerah masih sangat sangat kurang, baik dari sisi anggaran ataupun pasilitas yang terhadap lembaga perlindungan anak, masih belum memenuhi ketentuan yang di amanat kan di UU no. 23.tahun 2014.

terkait anggaran dan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum LPA yang menghandel dari mulai pendampingan rehabilitasi advokasi sampai menyediakan penasehat hukum.

Anak anak bangsa ini adalah masa depan kita semua, bila kita gagal maka hilang lah tanggung jawab kita untuk mempersiapkan re generasi yang akan datang.

 

Laporan : AA gil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *