Mengkomsumsi Barang Haram ‘Sabu’ Tiga Warga Diamankan Polres Lampura

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Lampung Utara

Lampung Utara (MDSnews) – Tiga orang warga diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) saat sedang asyik pesta sabu di belakang rumah kosong di kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Selasa (17/03), sekitar pukul 20.00.wib

Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti narkoba satu paket sabu seberat 0,72 Gram dan berikut alat hisab/bong.

Ketiga orang tersangka tersebut salah satunya residivis yakni Ferdi Yansyah (25), warga Kelurahan Cempedak, Kotabumi dan Welly Jaya (25) serta Aris (49), warga Kelurahan Kotaalam, Kabupaten setempat, (18/03)

Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu dibelakang rumah kosong.

“Saat ditangkap ketiganya sedang asyik menghisab sabu secara bergantian dan selain mengamankan para tersangka petugas juga menyita barang bukti paket sabu berikut alat hisab,” ujar Aris

Kasat Narkoba juga menjelaskan dari tiga orang yang ditangkap tersebut, diketahui salah satu seorang residivis yang bernama Ferdi Yansyah.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan para tersangka, mereka mengakui mengkomsumsi sabu-sabu yang dilakukan secara bergantian dan barang dibelinya dengan cara uangnya patungan dari salah seorang beralamat di Kotabumi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *