Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Oleh, Jajaran Polres Lampura

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Lampung Utara

Lampung Utara (MDSnews) – Sat Narkoba dan Polsek Sungkai Utara-Polres Lampung Utara (Lapura), mengungkap kasus peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku, Rabu (18/03).

Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Yudho Martono mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap oleh anggota di dua tempat berbeda.

“Penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai bandar sabu pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 Wib, di mekar asri Kecamatan Sungkai Tengah, dengan menangkap dua orang pelaku inisial AI (22) warga Campang, Kecamatan Sungkai Tengah dan RL (23) warga Desa Sukadan Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara bersama barang bukti berupa 1 bungkus paket sedang sabu, 3 bungkus paket kecil sabu, 1 bundel plastik klip, dan 2 buah isolasi bening,” ujar Kapolsek

Lanjut Kapolsek, sekitar pukul 14.00 Wib, anggota Polsek bersama Satres Narkoba Polres Lampung Utara melakukan pengembangan kerumah pelaku EM (33) di Citerep Pasar Minggu, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Utara.

Kemudian di lakukan pengeledahan di rumah pelaku EM dan didapati 1 plastik klip berisi 18 paket sabu, 1 plastik klip berisi 10 paket sabu, 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 paket sedang sabu, 2 buah dompet warna ungu dan merah, 1 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah centong dari pipet plastik.

“Dari pelaku EM (33) anggota berhasil mengamakan barang bukti puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,79 gram,” imbuh AKP Muslikh

Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *