Lampung Utara (MDSnews) – YS (55) dan MH (18) merupakan Warga Desa bandar kagungan raya kecamtan Abung Selatan kabupaten setempat tak berkutik saat unit Reskrim Polsek Abung Selatan meringkusnya disalah satu salon milik tersangka. Jumat (20/03) kisaran pukul 13.30 wib.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan kedua tersangka ditangkap atas laporan warga, bahwa di salon Yopi desa bandar kagungan raya kecamatan Abung selatan kabupaten Lampura (Lampura), sedang asyik pesta Narkoba jenis sabu.
“Tersangka kita amankan dalam rangka Ops Antik 2020 dan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / / A / III / 2020 / POLDA LPG/ SPK RES LAMUT tanggal 20 Maret 2020” ujarnya
Ditambahkan Kapolsek setelah menerima laporan Pada jumat (20/03) sekira pukul 14. 00 Wib anggota Polsek langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penangkapan keduanya.
“Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) paket kecil Shabu-Shabu paket bernilai Rp. 200.000,(Dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) buah bong dan 3 buah korek api” imbuhnya
Saat ini kedua tersangka berada di Mapolsek Abung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk YS dan MH disangkakan Pasal 114 Junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 th 2009 tentang Narkotika” pungkasnya.
Selain itu pihak Polsek Abung Selatan dalam melakukan penangkapan bersama saksi diantara Nikmat abadi, S.H, (35) Aghota Polri, dengan alamat Aspol sek abung selatan, M fadli, (37) anggota Polri alamat Aspol Sek Abung selatan dan Ahmad zaidun, (37)Polri, Aspol Sek Abung selatan. (*)
