Lampung Utara (MDSnews) – Polres Lampung Utara (Lampura) memastikan ulah Kepala Dinas Perhubungan setempat, Basirun Ali, yang mengacungkan diduga senjata api jenis pistol ke sopir Kasat Pol PP Lampura yang bernama Elan, akan diproses hukum.
Kita proses, apalagi memang kasus ini menjadi Atensi Kapolda Lampung,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono kepada awak media, di Gedung Korpri Kotabumi, selasa 7/4.
Diungkapkan Polres telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya sopir Kasat Pol-PP Lampura, Firmansyah, bernama Elan, dan juga sejumlah saksi lainnya yang berada di pos rumah dinas wakil bupati, saat kejadian itu berlangsung.
“Sayangnya, kediaman Rumdis itu tidak dilengkapi CCTV, sehingga kita perlu meminta keterangan rekan-rekan yang berada di lokasi saat itu,” jelas Kapolres
Masih kata Kapolres, jika penyelidikan ini sudah ada perkembangan dan arahnya jelas, dan terancam sanksi Undang-undang (UU) Darurat tentang kepemilikan senjata api.
Namun demikian, masih harus dilakukan proses lebih lanjut. Apalagi saat ini proses yang dilakukan baru tahap meminta keterangan saksi dan korban.
Terduga pelaku belum dimintai keterangan. Tetapi yang pasti kasus ini kita proses dan saat ini masih penyelidikan, pungkas kapolres.
Laporan : Rama/Peb