Tanggamus (MDSnews) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kota Agung, sejak diterbitkannya Permenkum-HAM beberapa waktu lalu, Rutan Kota Agung telah melaporkan sebanyak 62 Napi yang mendapat asimilasi pandemi dan telah dirumahkan.
Hingga 7 April 2020, Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kota Agung telah mengeluarkan 62 Nara Pidana (Napi). Hal itu dikatakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kota Agung, Prameswari saat ditanya terkait pembebasan terhadap Napi pasca Pandemi Covid-19, di Rutan kelas IIB Kota Agung, Jl. Bhayangkara Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Sabtu (11/4/2020).
“Sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena kepadatan penghuni Rutan dan Lapas, dilakukan asimilasi terhadap tahanan yang telah menjalani 2 per 3 masa hukuman yang jatuh paling lambat 31 Desember 2020,” katanya mewakili Karutan Kota Agung, Sobirin.
Prameswari mengaku, asimilasi tersebut tidak termasuk remisi tahunan yang biasa diberikan ketika hari-hari besar. “Bisa jadi jumlah itu akan bertambah, apabila nanti dihitung saat ada remisi tahunan, namun untuk saat ini, baru 62 yang sudah di asimilasi, dan ditambah 1 Napi lagi yang akan dipulangkan pada minggu depan yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang mendapatkan asimilasi dampak virus corona,” ungkapnya.
Selanjutnya Prameswari menjelaskan, perhitungan asimilasi itu juga akan terus berlanjut dengan perhitungan batas syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenkum-HAM.
“Selama aturan ini belum dicabut, maka kami akan terus menghitung dan melaporkan Napi yang akan mendapatkan asimilasi dari aturan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Prameswari menjelaskan bahwa, asimilasi tersebut bukanlah pembebasan, sebab, mereka yang mendapat asimilasi tetap akan dipantau oleh Bapas dan Kejaksaan.
“Mereka itu dirumahkan, untuk mengurangi kepadatan di dalam Rutan atau Lapas. Mereka juga tetap dalam pantauan Bapas dan Kejaksaan, terkait teknisnya Bapas dan Kejaksaan lah yang tahu. Kebijakan ini juga sifatnya situasional, yang dilakukan pemerintah karena situasi pandemi dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Laporan : Erwin