Bandar Lampung, (MDSnews) – Pemkot Bandarlampung meminta agar warganya tidak melakukan penolakan terkait dengan jenazah yang terjangkit Covid-19. Hal tersebut dikatakan Rizki selaku juru bicara gugus tugas penangan dan percepatan covid-19 pada Senin (13/4/2020).
“Bahwasannya, ada surat edaran juga dari bapak wali kota Bandarlampung terkait dengan sosialisasi pemakaman jenazah terpapar virus Corona atau Covid-19,” ungkapnya.
Surat edaran tersebut sudah di edarkan dari tingkat kecamatan hingga kelurahan agar menjadi maklumat dalam kondisi pandemic ini.
Dalam surat edaran tersebut, warga kota Bandarlampung agar menerima jenazah yang akan dimakamkan di pemakaman yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
“Jadi tidak boleh lagi ada penolakan terkait dengan prosesi pemakaman,” tegasnya.
Terkait adanya penolakan jenazah pada beberapa waktu lalu, dengan tegasnya pihak kepolisian langsung memproses itu.
“Kita harapkan tidak ada lagi kejadian di wilayah Kota Bandarlampung,” ucapnya.
Rizki menerangkan, setiap jenazah yang terpapar covid-19 sudah ada protokol tetap (protap) dalam proses pemulasaran jenazah yang dilakukan oleh tim gugus tugas.
“Insyaallah dalam rangka pemakaman jenazah, jenazah tersebut sudah steril. Jadi jangan lagi ada penolakan khususnya dari warga Kota Bandarlampung,” pintanya.
Semisal masih ada warga yang menolak, sesuai dengan instruksi dari kepolisian dan sudah disampaikan di beberapa media seperti yang terjadi di Semarang bisa langsung dengan proses hukum. (R)