Lampung Utara (MDSnews) – Jalankan tugas sebagai jurnalis Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang hendak mengkonfirmasi realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 didesa Abung Jayo kecamatan Abung Selatan. Dapatkan dugaan pelanggaran UU Pers dari Mulyadi selaku kepala desa yang undang massa, Senin 13/4.
Kejadian bermula saat Tim Wartawan datangi Kantor Desa kata Doni mansyah, selaku Ketua PWRI Lampung Utara. Kami berkunjung sekira pukul 15.00 wib Dengan tujuan untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan persoalan Dana Desa tahun 2019 Desa Abung Jayo.
“Namun Kades tidak di Kantor Desa, dan di hubungi melalui Handphone, Mulyadi sarankan Tim PWRI langsung kerumahnya agar lebih leluasa untuk ngobrol sambil minum kopi,”
Masih kata Doni saat di konfirmasi melalui Handphone sampai dirumah sang Kades spontan dia langsung marah-marah dan mengatakan, Wartawan binatang serta kata-kata kotor yang tak pantas untuk di dengar dan tidak hanya sebatas itu.
Mulyadi berteriak tampa alasan yang jelas, sehingga mengundang perhatian massa setempat kemudian berdatangan.
“Merasa tugas Jurnalisnya terhalang dan terancam keselamatannya,Tim Wartawan segera pergi menuju Polres Lampung Utara untuk melaporkan tindakan arogansi Mulyadi,” Jelas Doni
Yang pasti seletah laporan ke polres Lampung Utara kami juga telah berkoordinasi dengan PWRI Pusat untuk tindakan langkah-langkah selanjutnya, kemudian terkait laporan ini, adalah pelanggaran UU Pers, yakni menghalang-halangi tugas jurnalis. Tegas Doni Mansyah ketua DPC PWRI Lampung Utara.
Sampai berita ini di tayangkan Kepala Desa Abung Jayo, belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon selulernya dan WhatsApp. (Rama)