Lampung Utara (MDSnews) – Adanya pemberitaan yang telah booming ,di beberapa media online terkait salah satu Oknum kepala desa Abung jayo, Kecamatan Abung Selatan,Kabupaten Lampura (Lampura), Yang mana telah mengancam dan menghina profesi wartawan dengan kata-kata yang kotor kepada beberapa Jurnalis serta Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Lampura pada hari Senin 13/4 sekira pukul 15.00 Wib.
Saya selaku salah satu tokoh pemuda dan juga Humas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lampung Utara, sangat menyayangkan perilaku seorang Kepala Desa yang mana seharusnya menjadi panutan setidaknya didesa setempat. Akan tetapi menjadi sebaliknya bertindak arogan sehingga memancing perkumpulan masa dengan hal yang tidak jelas,
Adi Rasyid pula menegaskan, Jurnalis itu bekerja sesuai tupoksinya dilindungi Undang-Undang pers No 40 tahun 1999. Jika seorang Kepala Desa ingin di konfirmasi olehjurnalis itu hal yang wajar, baik terkait warganya ataupun realisasi pekerjaan Desa dengan anggaran Dana Desa (DD) didalam Undang-Undang itu jelas Dana Desa bukan hanya aparat penegak hukum yang harus mengawasi atau jurnalis,LSM bahkan masyarakat biasa turut serta diminta oleh pemerintah untuk peran aktif mengawasi Dana Desa.
Maka dengan itu saya Adi Rasyid, Sangat mengecam keras perilaku Kepala Desa Abung Jayo yang telah bersikap tidak sewajarnya membahayakan dan mengancam nyawa seseorang dengan sengaja. Maka dengan itu saya minta kepada pihak penegak hukum khususnya Kapolres Lampung Utara, agar segera Menindaklanjuti permasalahan ini Sesuai dengan Nomor LP 385/B-1/1V/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU. yang telah dilakukan oleh Tim DPC PWRI Lampung Utara.
Mengacu ke Undang-Undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 8, disebut dalam melaksanakan profesionalnya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Serta pasal 18, setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00,. Pungkas Adi Rasyid.
Laporan : Rama