Lampung Utara (MDSnews) – Istanto SH, yang mana tergabung di Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI), mengatakan. Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendri.
Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap Media Massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga karena Media Massa dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang, ujar istanto.
Sikap arogansi Kepala Desa Abung Jayo Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, saya simak berawal terjadi, ketika jurnalis hendak dikonfirmasi dimintai keterangan mengenai realisasi Dana Desa (DD), Tahun 2019, yang diduga kuat beberapa pekerjaan tidak sesuai RAB (Rancangan Anggaran Biaya).
“Sangat disayangkan. Kepala Desa Abung Jayo dengan nada arogan dan lantang mencaci maki Wartawan dengan bahasa kotor yang mana telah mengarah dengan pencorengan namabaik atau marwah wartawan,” jelas Istanto
“Nada arogan tersebut di ucapkan di depan beberapa Tim jurnalis yang tergabung diwadah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), sehinga mengundang perhatian masa setempat, caci maki itu di tujukan ke Wartawan.”
Sudah jelas Tambah Istnto, Tugas Jurnalis jelas di Lindungin undang-undang serta saat ada kode etik jurnalis.
“Tidak mungkin seorang jurnalis langsung berkunjung tidak ada etika. Apalagi ini kadesnya yang telah menyuruh ke rumah untuk konfirmasi.”
Kades Abung jayo, terancam pasal berlapis, yang pertama undang-undang pers, yang kedua pidana umum pengancaman pasal 335,
Dengan kejadian ini, saya mengharapkan kepada pihak Kepolisian segera memproses Oknum Kades Abung Jayo, yang sudah jelas melanggar pasal berlapis tersebut, tegas Istanto SH.
Laporan : Rama