Tekab, 308 Polres Lampung Tengah, Tangkap Para Penjudi Koprok

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Lampung Tengah

Lampung Tengah (MDSnews) – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik didampingi kanit jatanras Ipda Doni S.Tr.K. menangkap lima pelaku judi koprok di Kampung Trang galek Kec Selagai lingga Lampung Tengah, sekira jam. 22.00.wib.Selasa (14/04).

Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, informasi didapat dari masyarakat yang selalu resah akan judi koprok dikampungnya serta minuman – minuman tuak sampai dini hari disaat Pandemik Covid-19, harus menjaga kesehatan dan tidak boleh Kumpul – kumpul.

Selanjutnya Team Anti Bandit 308 berangkat menyelidiki tentang Informasi warga tersebut, dan informasi benar dan team Anti Bandit Tekap 308, langsung melakukan penangkapan terhadap para pemain judi koprok dan berhasil ditangkap lima orang pelaku dan yang lain berlari menghindar dari kejaran petugas.

Lima pelaku tersebut berinisial SR, (43) Alamat Kampung nyukang Harjo Kec Selagai Lingga, KTM (43), Alamat Kampung Payung Batu Kec Pubian, ZA (45) Alamat Kampung Sendang Agung Kec. Sedang Agung, SR (35) Alamat Kampung Payung Batu Kec Pubian dan TS (42), Alamat Kampung nyukang Harjo Kec Selagai Lingga Lampung Tengah.

Dari lokasi penggerebekan petugas menyita barang bukti berupa Uang tunai 1.065.000 (satu juta enam puluh lima ribu rupiah), satu set dadu, satu buah lapak dadu, dua bilah senjata tajam serta kendaraan roda dua, kata Yuda

Kelima pelaku di bawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya dan dibuatkan Laporan : Lp / 457 – A / IV / 2020 / Polda LPG/ Res Lamteng.Tanggal 14 April 2020,ujar Yuda .

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Kelima pelaku SR, KTM, ZA, SR dan TS dijerat pasal 303 KUHP dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Sampai 10 tahun penjara, Tegas AKP Yuda,

 

Laporan : AA gil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *