LAMPUNG SELATAN (MDSnews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
tengal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada
beberapa saksi atas dugaan penggelapan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral
bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan
Retrebusi daerah (BPPRD), sejak tahun 2017 sampai dengan
2019 dikatakan masih sebagai pegawai aktif.
” Kami sudah memeriksa beberapa saksi untuk menggali
informasi dan melengkapi data pelaporan,” katanya sumber
Kejati Lampung melalui WhatsApp. Minggu (19/4)
Saat ditanya apakah terlapor sudah dipanggil, p;ihaknya
mengatakan belum melakukan pemanggoilan karena masih
terhenti karena Convi-19.
” Belum dipanggil, karena terkendala situasi Corona,”
katanya lagi.
sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi PAD tersebut
dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) pada kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Informasi
tersebut dibenarkan oleh sumber terpercaya Kejati
Lampung.
” Benar adanya laporan tersebut dan tindak lanjut dari
adanya laporan pengaduan tersebut kami tengah melakukan
Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (Pengumpulan
bahan keterangan), semoga penanganan perkara ini bisa
tuntas dan menimbulkan efek jera,” katanya kepada Medinas
Lampung. Selasa (14/4).
Pihaknya menambahkan bawha ada kurang lebih 61
perusahaaan pertambangan tersebar di seluruh wilayah
kabupaten Lampung Selatan, yang sudah membayar pajak
namun oleh oknum tersebut diduga tidak disetorkan ke kas
daerah atau digelapkan dan hal ini dilakukan oleh oknum
tersebut sejak tahun 2017 hingga 2019.
” Dari PAD dari sektor pajak dan restribusi minerba
pemkab Lamsel, disinyalir dilakukan secara berkelompok
bahkan ada satu perusahaan besar mengalami kerugian
hingga milyaran rupiah pertahunnya,” tambahnya.
Ditambahkannya juga bahwa modus operandi kelompok ini
dengan melakukan penagihan langsung ke sejumlah perusahan
setiap tiga bulan sekali, dengan nilai bervariasi antara
150 juta, 200 juta hingga 300 juta setiap perusahaannya.
Sementara itu mantan kepala Dispenda Badruzzaman saat
diminta komentar terkait pemberitaan ini, belum
memberikan komentar hingga berita ini di turunkan. (RED)