Lampung Utara (MDSnews) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesa (PWRI) Lampung Utara (Lampura), menyerahkan Kepada LBH. DR.M.Yaman,SH,MH, untuk melakukan pendampingan hukum terkait Laporan Dugaan pengamcaman dan pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 yang dilakukan oknum Kepala Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Tanda tangan penyerahan kuasa di lakukan di Sekertariat PWRI jalan Pahlawan yang disaksikan seluruh anggota DPC-PWRI, (18/04).
Ketua DPC PWRI (Donimansyah) Mengatakan, Upaya ini di lakukan demi kenyamanan para anggotanya dalam mengawal proses laporan tersebut, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya ketika masuk ke dalam persidangan, ungkapnya.
Ditambahkan Sekertaris PWRI (Hartoni) mengatakan, upaya ini di lakukan guna menegakan supermasi hukum terhadap yang berprofesi sebagai Jurnalis, agar kedepan tidak ada lagi intimidasi atau hal-hal lainnya ketika sedang menjalankan tugas,
“Wartawan sudah dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika wartawan dihalangi dalam melakukan tugasnya, maka sudah ada ancaman Pidana dan denda terhadap pelaku. Jika Wartawan mendapat perbuatan tidak menyenangkan dalam mencari berita, maka pasal berlapis bisa di terapkan kepada pelaku, selain undang-undang pers, seperti KUHP dan undang-undang lainnya juga bisa diterapkan Polisi kepada pelaku yang menghalangi Wartawan dalam bertugas,” ucapnya
Di tempat yang sama LBH (M.Yaman) mengatakan, Dirinya akan mengirimkan surat kepada Polres Lampung Utara, bahwa Laporan Kades Abung Jayo sudah dikuasakan kepada dirinya, dan akan melakukan komunikasi kepada pihak penyidik atau Kasat Reskrim.
“Disini selain sebagai kuasa hukum saya juga bagian dari struktur Organisasi PWRI jadi sudah kewajiban saya dalam mengawal proses laporan tersebut sampai putusan pengadilan,” tegas yaman.
Laporan : Rama