Dugaan Penyimpangan, KemenPUPR Luruskan Alur SBUM

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memberikan penjelasan mekanisme penyaluran Subsidi BAntuan Uang Muka (SBUM)mulai dari pengajuan hingga dana diterima. Sesuai dengan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2019 dan Kepmen PUPR No. 535/KPTS/M/2019.

Dalam uraian yang diberikan dijelaskan bahwa Kelompok sasaran mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR dan melampirkan SUrat permtaan SBUM dan pernyataan kekurangan uang muka sebesar Rp. 4.000.000.

Lalu bank melakukan Verifikasi dan mengajukan ke satker untuk kelompok sasaran yang lolos Verifikasi.
Setelah itu barulah satker melakukan uji data kelompok sasaran yang lolo pengajuan kepada bank.
Barulah bank dan debitur melakukan perjanjian kredit atau akad. BArulah satker melakukan pengujuan tagihan SBUM.Barulah Bank pelaksana memindah bukukan dana SBUM.

SelanjutnyaBank pelaksana memindah bukukan dana SBUM dari rekening debitur ke rekening pengembang berdasarkan surat kuasa pemindah bukuan yang ditandatangani oleh debitur sebagai pelunasan kekurangan uang muka.

lalu Bank pelaksana menyampaikan bukti pemindah bukuan dana SBUM sebesar Rp. 4.000.00 dari rekening debitur ke rekening pengembang kepada satker sebagai pelunasan dari kekurangan bayar uang muka.

Menanggapi hal tersebut Ahli perbankan Universitas BAndar Lampung Diane mengatakan,bisa dipastikan terjadi dugaan penyimpangan dari devloper dan kelalayan dari pihak bank.

” Berarti bisa mengarah pada unsur pidana jika memang tidak ada surat pengajuan SBUM yang di informasikan dan ditandatangani oleh Devloper,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data dari salah satu komplek perumahan yang terdapat lebih dari 300 unit perumahan dan sudah lebih dari setengah dihuni artinya akad kredit dan pembayaran uang muka sudah selesai, mereka tidak mengetahui jika ada bantuan uang muka, mereka hanya mngetahui telah terdebet sebuah angka RP. 4.000.000,- pada rekening mereka, namun tidak dapat dicairkan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).

** Apa alasan devlop tidak memberikan Dana tersebut kepada penerima?

Bukankah hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana karena melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”).?

Secara pidana, Anda juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”). Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut. Dalam kasus ini, developer membangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)memberikan bantuan uang muka rumah sebesar Rp 4 juta. Bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM lebih dari Rp4 juta, penerima BUM harus menambah kekurangan uang muka KPR Bersubsidi. Namun, bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM kurang dari Rp4 juta, seluruh BUM yang diterima oleh penerima BUM digunakan untuk uang muka KPR Bersubsidi. (PUTERI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *