Dana SBUM Untuk Peningkatan Bangunan, Langgar Aturan

Bandar Lampung HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG

Bandar Lampung (MDSnews) – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)menjelaskan mekanisme kegunaan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Pihaknya menjelaskan bahwa SBUM tidak boleh digunakan untuk peningkatan kualitas bangunan atau yang lainnya. Kegunaan SBUM hanya untuk penambahan uang muka bagi nasabah yang kekurangan uang muka.

” Tidak boleh untuk peningkatan kualitas bangunan, jika itu terjadi itu melanggar hukum,” katanya melalui pesan WhatsApp. Selasa (21/04).

Dalam uraian yang diberikan dijelaskan bahwa Kelompok sasaran mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR dan melampirkan SUrat permtaan SBUM dan pernyataan kekurangan uang muka sebesar Rp. 4.000.000.

Menanggapi hal tersebut Ahli perbankan Universitas BAndar Lampung Diane mengatakan,bisa dipastikan terjadi dugaan penyimpangan dari devloper dan kelalayan dari pihak bank.

” Berarti bisa mengarah pada unsur pidana jika memang tidak ada surat pengajuan SBUM yang di informasikan dan ditandatangani oleh Devloper,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data dari salah satu komplek perumahan yang terdapat lebih dari 300 unit perumahan dan sudah lebih dari setengah dihuni artinya akad kredit dan pembayaran uang muka sudah selesai, mereka tidak mengetahui jika ada bantuan uang muka, mereka hanya mngetahui telah terdebet sebuah angka RP. 4.000.000,- pada rekening mereka, namun tidak dapat dicairkan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).

Apa alasan devlop tidak memberikan Dana tersebut kepada penerima?

Bukankah hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana karena melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”).?

Secara pidana, Anda juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”). Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut. Dalam kasus ini, developer membangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memberikan bantuan uang muka rumah sebesar Rp 4 juta. Bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM lebih dari Rp4 juta, penerima BUM harus menambah kekurangan uang muka KPR Bersubsidi. Namun, bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM kurang dari Rp4 juta, seluruh BUM yang diterima oleh penerima BUM digunakan untuk uang muka KPR Bersubsidi.

 

 

Laporan : Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *