Way Kanan (MDSnews) – Rapat Paripurna Bupati Way Kanan Raden Adi Pati Surya sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) di Ruang Rapat Utama DPRD Way Kanan selasa (21/04)
Dalam sambutannya adipati mengatakan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) ini merupakan manifestasi pelaksanaan UU. No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
“Sesuai peraturan di atas, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 13 Tahun 201,” Ujarnya
Selain itu dalam pengelolaan keuangan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, berdasarkan pendekatan Money Follow Program Prioritas. “engingat pendapatan kita terbatas, maka kita harus membelanjakan dengan efisien agar hasilnya lebih optimal,” Jelasnya
Adapun pengelolahan tersebut salah satunya Pendapatan tahun 2019 diproyeksikan sebesar Rp.1.477.961.947.448,07 (satu trilyun empat ratus tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh delapan koma nol tujuh rupiah) terealisasi Rp.1.398.937.422.542,40 (satu trilyun tiga ratus sembilan puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh dua koma empat puluh rupiah) atau sebesar 94.65%. UngkaRiki.
Laporan : Riki