Sekda AKan Sanksi ASN PU Pesawaran Positif Narkoba

Bandar Lampung HOME LAMPUNG

Bandar Lampung (MDSnews) – Sekretaris daerah kabupaten Pesawaran Kusuma Dewangsa angkat bicara terkait status posif narkoba salah satu ASN Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran berdasarkan keterangan yang katakan Direktorat Reserse Narkoba.

Pihaknya mengatakan akan melakukan pendisiplinan terhadap pelaku.

” Kalo itu benar terjadi dan hanya pemakai bukan pengedar maka sangsinya sesuai ketentuan undang-undang, misal penundaan kenaikan pangkat, pemotongan gaji, dll,” katanya saat dihubungi melalui sambungan tlp. Senin (20/04)

Diketahui, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba melakukan penangkapan ASN dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran bernama Dopan Affandi, dan kedua rekannya Fery dan Ganda. Penangkapan diduga karena kepemilikan Narkoba, lokasi penangkapan di Negeri Sakti, Gedung Taan Peswaran Selasa malam (14/04).

Menanggapi Hal tersebut Direktur reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lmapung melalui Kasubdit III menjelaskn bahwasanya pembebasan dilakukan karena tidak ada barang bukti saat penangkapan berlangsung.

” Tidak ada barang bukti saat penangkapan, kalo urin positif tapi itukan tidak bisa dijadikan alat bukti, sehingga dalam waktu 3 x 24 jam kami pulangkan ke keluarga,” katanya. Senin (20/04).

Dirinya juga menambahkan juga bahwa Ditnarkoba juga sudah merekomendasikan yangbersangkutan untuk direhabilitas.

” Sudah kami buatkan surat untuk di rehabilitas ke BNN provinsi Lampung,” tambahnya.

 

Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *