BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Selain pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan Volume, Dinas pekerjaan umum juga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tantang Alat Pelindung diri. Dalam UU tersebut disebutkan perusahaan wajib untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standar Nasional Indonesi (SNI) bagi pekerja. Berdasarkan pantauan saat pekerja hotmix bekerja tanpa alat pelidung diri mulai dari rompi, sepatu dan helm.
hal tersebut terlihat dari pekerjaan Hotmix jl .Pulau Buton gang sepakat 2 Jayabaya 2 , jalan gang Melati Kampung Campang Raya dan Kedamaian kota Bandar Lampung dikeluhkan Warga .

Pasalnya jalan yang baru dua bulan dibenahi ini sudah kembali hancur . Jalan yang memiliki panjang kurang lebih 300 meter ini diduga tidak sesuai spek dan volume Pekerjaan ,sehingga sudah mengalami keretakan , keriting dan juga berlubang.

JB salah satu warga setempat mengatakan sangat kecewa dengan Pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Bandar Lampung .
” Sangat tidak sesuai dengan volume ,kalo ini sangat mengecewakan masa iya tipis bener kaya gitu apa volume hotmix ,” katanya kepada Medinas Lampung , Selasa (21/4)

Ditambahkannya juga bahwa dirinya akan melaporkan hal ini kepada walikota dan anggota DPRD Kota Bandar Lampung agar perusahaan yang mendapatkan pekerjaan agar di blacklish .
” ini pemborongnya yang nggak bener , ini mencoreng kinerja walikota yang sudah bagus membangun Lampung ,ini tahun politik pemilihan walikota jadi jangan sampai ini jadi bahan politik ,” tambahnya
Sementara Kepala Bidang SDA Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tidak merespon saat hendak dikonfirmasi. (ERLAN)