BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Sehubungan dengan berita berjudul “Diduga Lakukan KKN Ketua KPTR Raja Pemuka Manis Dilaporkan ke Kejati”, redaksi telah melakukan kesalahan penulisan bahwasanya belum dilakukan laporan secara resmi kepada kejati Lampung , Masyarakat baru melakukan konsultasi dan laporan secara lisan .
Demikian , kesalahan tersebut telah diperbaiki dan Redaksi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan penulisan .
Diduga melakukan tindak melawan hukum Korupsi , Kolusi dan Nepotisme ketua Koperasi Tebu Rakyat (KPTR) Raja Pemuka Manis akan dilaporkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung .
Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang Menerima aduan anggota KPRR yang merasa dirugikan oleh pimpinan KPTR .
Menurut sumber terpercaya , dugaan korupsi yang dilakukan Ketua KPTR HSP mencapai puluhan Milyar .
Selama menjabat pihaknya tidak pernah melakukan atau menggelar laporan terkait keuangan KPTR .
” Yang pasti tidak pernah ada laporan terkait keluar masuknya keuangan KPTR ,dan tidak jelas kemana arah yang yang digulirkan ke KPTR ,” katanya .
Tidak hanya itu ,dirinya juga mengatakan bahwa Bendahara KPTR tidak pernah dilibatkan dalam keuangan .
” Bendahara cuma dipasang nama aja ,tapi nggak pernah difungsikan , dia nggak tau berapa anggaran yang masuk dan keluar dari KPRT ,” katanya .
Dirinya juga mengatakan ada banyak dugaan kejahatan lainnya termasuk masalah kelompok tani fiktif dan juga pinjaman milik keluarganya yang tidak dibayarkan .
” Banyak sekali dugaan kejahatan yang perlu diungkap oleh pihak penegah hukum supaya terang benerang ,”katanya .
Dirinya berharap setelah laporan resmi diterima pihak kejaksaan segera bekerja untuk memanggil dan memeriksa pengurus KPTR dan yang utama adalah Ketua KPTR yang saat ini tengah menjabat ditahun ke-2 .
Sementara pengurus KPRT melalui bendahara KPTR Abi sofyan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Hanya dibaca tanpa memberikan jawaban , meskipun WA dan tlp dalam keadaan aktif . (red)