Tak Sesuai Spek dan Abaikan K3 , Pelaksana Hotmix Jalan Bandar Lampung Bisa Disanksi

Bandar Lampung HOME HUKUM & KRIMINAL

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Terkait Pekerjaan Hotmix dibawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung yang diduga tidak sesuai spek dan volume serta pelaksana Pekerjaan tidak melengkapi pekerja dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tantang Alat Pelindung diri , Dewan Pendiri Pusat Pengkajian Pengadan Indonesia (P3i) Khalid angkat bicara.

Foto: Jalan Kedamaian kota Bandar Lampung

Pihaknya mengatakan Perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dalam UU Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.

” Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi ,” katanya belum lama ini . Kamis (23/4) .

Foto: jalan gang Melati Kampung Campang Raya

Ditambahkannya juga bahwa, pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”.

” Untuk itu, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur ,” katanya lagi .

Dirinya menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP.

Diberitakan sebelumnya bahwa , selain pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan Volume, Dinas pekerjaan umum juga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tantang Alat Pelindung diri. Dalam UU tersebut disebutkan perusahaan wajib untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standar Nasional Indonesi (SNI) bagi pekerja. Berdasarkan pantauan saat pekerja hotmix bekerja tanpa alat pelidung diri mulai dari rompi, sepatu dan helm.

hal tersebut terlihat dari pekerjaan Hotmix jl .Pulau Buton gang sepakat 2 Jayabaya 2 , jalan gang Melati Kampung Campang Raya dan Kedamaian kota Bandar Lampung dikeluhkan Warga .

Pasalnya jalan yang baru dua bulan dibenahi ini sudah kembali hancur . Jalan yang memiliki panjang kurang lebih 300 meter ini diduga tidak sesuai spek dan volume Pekerjaan ,sehingga sudah mengalami keretakan , keriting dan juga berlubang.

JB salah satu warga setempat mengatakan sangat kecewa dengan Pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Bandar Lampung .

” Sangat tidak sesuai dengan volume ,kalo ini sangat mengecewakan masa iya tipis bener kaya gitu apa volume hotmix ,” katanya kepada Medinas Lampung , Selasa (21/4)

Ditambahkannya juga bahwa dirinya akan melaporkan hal ini kepada walikota dan anggota DPRD Kota Bandar Lampung agar perusahaan yang mendapatkan pekerjaan agar di blacklish .

” ini pemborongnya yang nggak bener , ini mencoreng kinerja walikota yang sudah bagus membangun Lampung ,ini tahun politik pemilihan walikota jadi jangan sampai ini jadi bahan politik ,” tambahnya

Sementara Kepala Bidang SDA Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tidak merespon saat hendak dikonfirmasi. (ERLAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *