Kepala BKPSDM Bungkam, ASN PU Pesawaran Narkoba Belum di Sanksi

HOME HUKUM & KRIMINAL

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Kapala Badan Kepegawaian dan Sumber daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Pesawaran Sunyoto bungkam saat dimintai tanggapan terkait ASN PU Pesawaran Dopan Afandi yang menggunakan Narkoba yang diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung, dan Saat ini Telah di bebaskan Pihak Kepolisian dan sampai saat ini belum menerima sanksi.

Bekali-kali redaksi menghubungi melalui pesan Whathapp dan telephon sejak tanggal 25 April 2020, namun sama sekali tidak merespon.

Sebelumnya Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM) RI Fauzi Malanda melihat personal Oknum Yang menggunakan Narkoba Di Lingkungan ASN Pesawaran, Dapat saya katakan bahwa Para Pimpinan di Kabupaten ini Kurang Peduli .

” Dalam Pengawasan Khusus di lingkungan Pemda Pesawaran, Yang Seharus nya Terus memperhatikan Seluruh Karyawan dan Lakukan secara rutinitas Pemeriksaan Urin dengan melibatkan BNN/KEPOLISIAN Serta menghadirkan Pengawasan Independen yang konsenterasi Dengan Penggiat Narkoba ,” katanya melalui pesan WhatsApp . Jum’at (24/4) .

Pihaknya juga menegaskan bahwa pimpinan di Pesawaran harus tegas lakukan Tindakan terhadap oknum Pemakai tersebut, tentunya berdasarkan peraturan kepegawaian yang ada .

Merujuk pada halaman resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang mendapat vonis pidana di atas 2 tahun karena terlibat narkoba, harus siap dipecat.

Kebijakan itu sesuai dengan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Nomor 5/2014. UU ASN itu berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam aturan yang baru lebih tegas dalam memberikan sanksi bagi ASN yang terlibat pidana.

Bagi ASN yang terlibat Narkoba, bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, karena merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10 angka 2 dan angka 4, peraturan pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melalui Bidang rehabilitas Resti membenarkan bahwa Dopan Affandi ASN Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan dinyatakan positif hasil tes urin kini sedang direhabilitasi.

” iya benar mbak ada dan kini sedang melakukan rehab jalan,” katanya melalui pesan WtatsApp kepada Medinas Lampung. Rabu (22/4).

Saat ditanya berapa lama proses rehabilitasi akan berlangsung, pihaknya mengatakan melihat perkembangan.

” Ya, lamanya melihat perubahan prilakunya,” tambahnya.

Sebelumnya juga, Sekretaris daerah kabupaten Pesawaran Kusuma Dewangsa angkat bicara terkait status posif narkoba salah satu ASN Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran berdasarkan keterangan yang katakan Direktorat Reserse Narkoba.

Pihaknya mengatakan akan melakukan pendisiplinan terhadap pelaku.

” Kalo itu benar terjadi dan hanya pemakai bukan pengedar maka sangsinya sesuai ketentuan undang-undang, misal penundaan kenaikan pangkat, pemotongan gaji, dll,” katanya saat dihubungi melalui sambungan tlp. Senin (20/4)

Diketahui, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba melakukan penangkapan ASN dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran bernama Dopan Affandi, dan kedua rekannya Fery dan Ganda. Penangkapan diduga karena kepemilikan Narkoba, lokasi penangkapan di Negeri Sakti, Gedung Taan Peswaran Selasa malam (14/4).

Menanggapi Hal tersebut Direktur reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lmapung melalui Kasubdit III menjelaskn bahwasanya pembebasan dilakukan karena tidak ada barang bukti saat penangkapan berlangsung.

” Tidak ada barang bukti saat penangkapan, kalo urin positif tapi itukan tidak bisa dijadikan alat bukti, sehingga dalam waktu 3 x 24 jam kami pulangkan ke keluarga,” katanya. Senin (20/4).

Dirinya juga menambahkan juga bahwa Ditnarkoba juga sudah merekomendasikan yangbersangkutan untuk direhabilitas.

” Sudah kami buatkan surat untuk di rehabilitas ke BNN provinsi Lampung,” tambahnya. (Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *