Kocok Bekem Lelang Proyek Dinas PUPR Dilaporkan Ke Kejati

DAERAH HOME LAMPUNG Pesawaran

Pesawaran (MDSnews) – Dugaan kongkalikong pada pelaksanaan lelang proyek Perencanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten setempat memasuki babak baru.

Para peserta lelang yang merasa dirugikan akibat regulasi panitia lelang mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/04).

“Ya kami datang kesini (Kejati -red) untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia lelang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena regulasi yang dibuat merugikan saya dan peserta lelang lain,” ungkap Eri Yuliadi.

Dijelaskan, dirinya mengakui menemui pihak Kejati untuk meminta pendapatnya dan apa-apa saja yang harus dilengkapi untuk melaporkan dugaan tidak adilnya pelaksanaan lelang.

“Saya dan rekan saya sesama peserta menanyakan kelengkapan data untuk melaporkan secara resmi ke Kejati, Insya Allah dalam beberapa hari berkas laporan lengkap untuk kita laporkan secara resmi dugaan permainan lelang proyek ini,” jelasnya.

“Saya melaporkan hal ini untuk menimbulkan efek jera jika ada oknum yang bermain dalam pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya Lelang proyek dengan sumber dana APBD Kabupaten Pesawaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten setempat dikabarkan memicu polemik.

Hal tersebut diungkapkan Andi, salah seorang peserta proyek pada paket Perencanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I, Senin (27/04) via sambungan telepon.

“Saya peserta lelang paket perencanaan pembangunan jembatan dan sudah mengikuti tahapan-tahapan lelang, tapi banyak perubahan waktu tahapan yang dilakukan panitia, pergantian waktu itulah yang membuat kami dinyatakan gugur,” ungkapnya dengan nada kesal.

“Awalnya tahapan pembuktian kualifikasi diundur menjadi tanggal 27 April 2020, tapi secara tiba tiba dimajukan menjadi tanggal 21 April 2020 tanpa pemberitahuan langsung kepada peserta dan hanya pengumuman di Web LPSE, akhirnya kami dinyatakan gugur karena tidak hadir,” tambahnya.

“Masa iya setiap saat harus ngecek LPSE, kalau ada undangan lewat email enak juga, kami ini gugur bukan karena tidak lengkap tapi tidak tau bahwa tanggal 21 april dapat undangan,” timpalnya.

Terpisah, salah seorang peserta proyek senilai Rp 206.959.500, Eri Yuliadi juga mengeluhkan hal yang sama, dia menduga ada permainan dalam pelaksanaan lelang dengan cara memajukan dan memundurkan waktu tahapan sehingga peserta tidak siap.

“Saat lengah waktu diubah lagi dengan panitia, sehingga menimbulkan asumsi negatif, apakah memang disengaja supaya kami ini gugur atau seperti apa,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut Eri Yuliadi akan melaporkan dugaan kongkalikong pelaksanaan tender tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar segera diusut dugaan pelanggaran pelaksanaan proyek tersebut.

“Saya akan laporkan hal ini ke Kejati, saya merasa dirugikan karena pelaksanaannya terkesan ada permainan,” ringkasnya.

Belum ada pernyataan pihak Dinas PUPR terkait hal itu. Saat awak media hendak melakukan konfirmasi ke kantor Kelompok Kerja dan Ruang Pembuktian Kualifikasi kantor dalam keadaan lengang.

 

Laporan : Ran/Ram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *